Abstract :
Pada Tulisan ini (Skripsi) penulis mengangkat Tanggung jawab Indonesia
setelah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Service (ASEAN
Open Sky Agreement). Penelitian ini di latarbelakangi oleh permasalahanpermaslahan
yang masih terjadi di dalam industri penerbangan domestik tentu
akan menjadi penghambat saat Open Sky ini benar-benar diterapkan. Masalah
kepemilikan asing di tubuh maskapai masih menjadi pekerjaan rumah bagi
pemerintah. Masalah ketesediaan pilot yang memiliki kualifikasisesuai standart
pun belum terselesaikan, sehingga dalam SDM kita masih menjadi kendala.
Regulasi yang sangat dirasa kurang memihak pada kebutuhan dan kondisi
dunia penerbangan domestik saat ini serta ancaman kedaulatan suatu negara
sehingga perlu adanya revitalisasi peraturan yang ada mendasarkan pada
aturan-aturan yang bersumber pada hukum nasional dan sumber hukum
internasional, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi fungsinya.
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan metode pendekatan peraturan tertulis dan pendekatan historis.
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, tanggung jawab Indonesia ialah
dengan mematuhi dan melaksanakan peraturan bersama yang telah disepakati
pada dunia penerbangan internasional dengan mengimplementasikannya
kedalam peraturan tertulisnya untuk kegiatan penerbangan dibawah
yuridiksinya. Kedua, upaya yang dilakukan Indonesia dalam melaksanakan
ASEAN Multilateral Agreement on Air Service ialah dengan memformulasikan
regulasi yang ada sesuai dengan kondisi dan keadaan negara saat ini,
menyediakan pelaksaan dalam pemenuhan standarisasi ASEAN Open Sky,
serta melindungi kepentingan internasional dan kepentingan nasional.