DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Terhadap Pemberhentian Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (Tinjauan Terhadap Pasal 10 Ayat (4) Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pe
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Putra, Made Surya Ryanda
Subject
346.043 8 Conveyancing 
Datestamp
2021-10-26 02:24:38 
Abstract :
Penelitian ini membahas kekaburan hukum tentang makna perbuatan tercela sebagai salah satu syarat pemberhentian sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait makna perbuatan tercela sebagai salah satu syarat pemberhentian sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna perbuatan tercela menurut pendapat para ahli adalah perbuatan melawan hukum baik berupa kejahatan maupun dalam pelanggaran yang melanggar hak subjektif orang lain, sedangkan makna perbuatan tercela menurut rumusan yang terdapat dalam peraturan perundangundangan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila (kesusilaan), dan norma adat, sikap dan perbuatan yang merendahkan jabatannya, dan tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. 
Institution Info

Universitas Brawijaya