Abstract :
Penelitian ini membahas kekaburan hukum tentang makna perbuatan tercela
sebagai salah satu syarat pemberhentian sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dalam Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hal tersebut, masalah
yang dirumuskan terkait makna perbuatan tercela sebagai salah satu syarat
pemberhentian sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna perbuatan tercela
menurut pendapat para ahli adalah perbuatan melawan hukum baik berupa kejahatan
maupun dalam pelanggaran yang melanggar hak subjektif orang lain, sedangkan
makna perbuatan tercela menurut rumusan yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila
(kesusilaan), dan norma adat, sikap dan perbuatan yang merendahkan jabatannya, dan
tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat.