Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi, yaitu penanganan tindak pidana korupsi menggunakan bantuan laporan audit
investigasi yang dihasilkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa
Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti permulaan pada tingkat penyidikan. Laporan
hasil audit investigasi tersebut selanjutnya dijadikan salah satu acuan untuk menentukan unsurunsur
melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Permasalahan yang timbul yaitu tidak ada aturan baku yang memberikan kewenangan penyidik
untuk menggunakan laporan audit investigasi untuk menetapkan suatu kasus sebagai tindak pidana
korupsi dan menntukan pihak-pihak yang terlibat. Rumusan masalah yang dimunculkan untuk
dilakukan pembahasan adalah, (1) apakah laporan audit investigasi dapat dijadikan sebagai bukti
permulaan pada penyidikantindak pidana korupsi, dan (2) bagaimana implikasi yuridis laporan
hasil audit investigasi sebagai alat bukti permulaan pada tindak pidana korupsi.
Metode penelitan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan
metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum
primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis penulis menggunakan teknik
analisis interpretasi gramatikal, dimana penulis menafsirkan dan menjelaskan mengenai makna
yang terkandung dalam perundang-undangan, literatur, jurnal, dan kamus besar bahas Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban dan permasalahan yang ada bahwa laporan
audit investigasi dapat dijadikan bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi
berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal
44 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya Audit Investigasi secara akurat dapat menentukan unsur kesalahan dan kerugian
negara dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi secara akurat karena metode yang
digunakan dalam audit investigasi merupakan penggabungan antara ilmu auditing dan ilmu
penyidikan yang dapat menentukan modus operandi, pihak yang terlibat dalam tindak pidana
korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga kasus korupsi dapat ditangani secara
tepat dan meminimalisir melakukan kesalahan dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi.