DETAIL DOCUMENT
Laporan Audit Investigasi Sebagai Bukti Permulaan Pada Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Bramastyo, Narendra Aryo
Subject
345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption) 
Datestamp
2021-10-26 02:37:02 
Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yaitu penanganan tindak pidana korupsi menggunakan bantuan laporan audit investigasi yang dihasilkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti permulaan pada tingkat penyidikan. Laporan hasil audit investigasi tersebut selanjutnya dijadikan salah satu acuan untuk menentukan unsurunsur melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan yang timbul yaitu tidak ada aturan baku yang memberikan kewenangan penyidik untuk menggunakan laporan audit investigasi untuk menetapkan suatu kasus sebagai tindak pidana korupsi dan menntukan pihak-pihak yang terlibat. Rumusan masalah yang dimunculkan untuk dilakukan pembahasan adalah, (1) apakah laporan audit investigasi dapat dijadikan sebagai bukti permulaan pada penyidikantindak pidana korupsi, dan (2) bagaimana implikasi yuridis laporan hasil audit investigasi sebagai alat bukti permulaan pada tindak pidana korupsi. Metode penelitan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis penulis menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal, dimana penulis menafsirkan dan menjelaskan mengenai makna yang terkandung dalam perundang-undangan, literatur, jurnal, dan kamus besar bahas Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban dan permasalahan yang ada bahwa laporan audit investigasi dapat dijadikan bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya Audit Investigasi secara akurat dapat menentukan unsur kesalahan dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi secara akurat karena metode yang digunakan dalam audit investigasi merupakan penggabungan antara ilmu auditing dan ilmu penyidikan yang dapat menentukan modus operandi, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga kasus korupsi dapat ditangani secara tepat dan meminimalisir melakukan kesalahan dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi. 
Institution Info

Universitas Brawijaya