Abstract :
Penutupan lokasi prostitusi jika ditinjau dari sudut pandang penegakan
hukum dalam arti luas, yaitu penegakan norma hukum serta norma keadilan, maka
penutupan lokalisasi belum bisa memberikan hasil yang signifikan.
Jenis penelitian yang akan penulis gunakan adalah penelitian empiris,
yaitu penelitian yang memfokuskan pada pengumpulan data-data yang di peroleh
di lapangan lalu dikaji menurut peraturan perundang-undangan dan beberapa
pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian.
Fenomena tentang keberadaan lokasi prostitusi ilegal ini sudah diantisipasi
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dengan adanya Intruksi Bupati
Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Larangan Operasional Bagi Lokalisasi Pekerja
Seks Komersil (PSK) di Wilayah Kabupaten Malang. Pasca beredarnya Instruksi
Bupati Nomor 3 Tahun 2002 tersebut, belum terdapat pekembangan yang
signifikan terkait keberadaan Lokalisasi Prostitusi ini dalam artian keberadaannya
semakin marak serta masing-masing lokalisasi telah memilik manajemen atau
sistem kerja sendiri seperti adanya petugas keamanan yang menghambat kinerja
Camat wilayah tersebut untuk menjalankan Instruksi Bupati Nomon 3 Tahun 2002
ini.
Melihat adanya hambatan bagi Camat dalam menjalankan Instruksi Bupati
Nomor 3 Tahun 2002 ini, selanjutnya terbitlah Keputusan Bupati Malang Nomor
2 Tahun 2004 Tentang Larangan Penyelanggaraan Perjudian dan Lokalisasi
Pekerja Seks Komersil (PSK) di Wilayah Kabupaten Malang. Namun, berbeda
dari Instruksi Bupati sebelumnya, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 Tahun
2004 ini lebih menitikberatkan pada himbauan untuk melapor serta bentuk
sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bahaya perjudian dan prostitusi dengan
harapan menaikkan animo masyarakat akan bahaya keberadaan lokalisasi
prostitusi serta kesadaran bersama yang diharapkan bisa menjadi tindak lanjut dari
hal tersebut berupa pelaporan kepada Kepolisian Resort Kabupten Malang.