DETAIL DOCUMENT
Dasar Pertimbangan Yuridis Dan Sosiologis Penutupan Lokasi Prostitusi Di Kabupaten Malang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Arif, Fahmi
Subject
345.025 34 Specific crimes and classes of crime (Prostitution) 
Datestamp
2021-10-26 02:37:52 
Abstract :
Penutupan lokasi prostitusi jika ditinjau dari sudut pandang penegakan hukum dalam arti luas, yaitu penegakan norma hukum serta norma keadilan, maka penutupan lokalisasi belum bisa memberikan hasil yang signifikan. Jenis penelitian yang akan penulis gunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang memfokuskan pada pengumpulan data-data yang di peroleh di lapangan lalu dikaji menurut peraturan perundang-undangan dan beberapa pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian. Fenomena tentang keberadaan lokasi prostitusi ilegal ini sudah diantisipasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dengan adanya Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Larangan Operasional Bagi Lokalisasi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Wilayah Kabupaten Malang. Pasca beredarnya Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2002 tersebut, belum terdapat pekembangan yang signifikan terkait keberadaan Lokalisasi Prostitusi ini dalam artian keberadaannya semakin marak serta masing-masing lokalisasi telah memilik manajemen atau sistem kerja sendiri seperti adanya petugas keamanan yang menghambat kinerja Camat wilayah tersebut untuk menjalankan Instruksi Bupati Nomon 3 Tahun 2002 ini. Melihat adanya hambatan bagi Camat dalam menjalankan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2002 ini, selanjutnya terbitlah Keputusan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Larangan Penyelanggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Wilayah Kabupaten Malang. Namun, berbeda dari Instruksi Bupati sebelumnya, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2004 ini lebih menitikberatkan pada himbauan untuk melapor serta bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bahaya perjudian dan prostitusi dengan harapan menaikkan animo masyarakat akan bahaya keberadaan lokalisasi prostitusi serta kesadaran bersama yang diharapkan bisa menjadi tindak lanjut dari hal tersebut berupa pelaporan kepada Kepolisian Resort Kabupten Malang. 
Institution Info

Universitas Brawijaya