Abstract :
Penelitian ini dilakukan berdasarkan BPD tidak mengetahui sama sekali mengenai 3 (tiga) hal tersebut dikarenakan BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dan pelaksanaan program pembangunan desa. Kepala Desa bertindak sewenang-wenang dan menguasai penuh terhadap penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dan pelaksanaan program pembangunan yang seharusnya disusun ddikonsultasikan terlebih dahulu terhadap BPD. Namun BPD hanya sebagai formalitas sesaat karena BPD seperti dianggap tidak ada dan tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, Undang-undang dan peraturan pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dengan melihat aturan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka kiranya peneliti perlu mengetahui seberapa efektifkah penerapan dari pasal tersebut sehingga peneliti mengambil judul penelitian dengan judul. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan langsung ke masayarakat. Bahan hukum primer menggunakan data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Sementara bahan hukum sekunder berdasarkan buku, jurnal, artikel dan Internet. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditemukan beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa mengenai kewajiban penyerahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dan upaya yang dapat dilakukan mengenai pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Penelitian ini juga memperoleh hasil analisis berupa pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa mengenai kewajiban penyerahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang (Ian faktor penghambat dalam pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa mengenai kewajiban penyerahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dan upaya yang dapat dilakukan mengenai pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.