DETAIL DOCUMENT
Faktor Penghambat Nazhir Dalam Melakukan Tugas Mengawasi DanMelindungi Harta Benda Wakaf Menurut Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Khunaefi, Alfian
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-10-26 02:42:43 
Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan faktor penghambat nazhir dalam melakukan tugas mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya ahli waris yang menuntut kembali harta benda yang telah diwakafkan oleh wakif. Hal tersebut jelas menghambat nazhir untuk melakukan tugas-tugasnya, khususnya tugas untuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa faktor-faktor penghambat nazhir tidak dapat melakukan tugasnya untuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf? (2) Bagaimana Solusi terhadap faktor-faktor penghambat nazhir tidak dapat melakukan tugasnya untuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu suatu metode yang menceritakan kasus berdasarkan aslinya yang kemudian diolah secara cermat dan terstrukur untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dari penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu didalam melakukan tugasnya nazhir seringkali terhambat oleh beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama ahli waris, yaitu dalam hal menghambat ialah ahli waris menghalang-halangi dan juga melarang nazhir untuk melakukan tugasnya. Kedua, motivasi ekonomi ahli waris ialah keadaan dimana ahli waris ingin memiliki kembali harta benda yang diwakafkan untuk dijual demi memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat sehingga berdampak pada terhambatnya tugas nazhir. Ketiga, pengetahuan nazhir tentang wakaf, merupakan faktor yang menghambat karena apabila nazhir tidak memiliki pengetahuan yang luas tentang wakaf maka ia akan susah untuk menjalankan tugastugasnya dan tentu saja keadaan tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak lain. Oleh karena itu solusi untuk mengatasi hambatan yang pertama yaitu bertemu secara kekeluargaan, kemudian dilanjutkan ke mediasi dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, apabila belum terselesaikan, maka dilanjutkan ke pengajuan gugatan ke Pengadilan. Untuk mengatasi hambatan yang kedua yaitu dengan cara ahli waris ikut membantu nazhir untuk mengelola dan mengembangkan tanah wakaf agar viii berguna bagi masyarakat umum. Dan untuk mengatasi faktor yang terakhir yaitu melakukan penyuluhan dan pembinaan dari pemerintah terhadap masyarakat khususnya nazhir. 
Institution Info

Universitas Brawijaya