Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan faktor penghambat nazhir dalam
melakukan tugas mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Pilihan tema
tersebut dilatar belakangi oleh adanya ahli waris yang menuntut kembali harta benda
yang telah diwakafkan oleh wakif. Hal tersebut jelas menghambat nazhir untuk
melakukan tugas-tugasnya, khususnya tugas untuk mengawasi dan melindungi harta
benda wakaf.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1)
Apa faktor-faktor penghambat nazhir tidak dapat melakukan tugasnya untuk
mengawasi dan melindungi harta benda wakaf? (2) Bagaimana Solusi terhadap
faktor-faktor penghambat nazhir tidak dapat melakukan tugasnya untuk mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf?
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan
metode pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan metode deskriptif
kualitatif yaitu suatu metode yang menceritakan kasus berdasarkan aslinya yang
kemudian diolah secara cermat dan terstrukur untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dari penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada yaitu didalam melakukan tugasnya nazhir seringkali
terhambat oleh beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama ahli
waris, yaitu dalam hal menghambat ialah ahli waris menghalang-halangi dan juga
melarang nazhir untuk melakukan tugasnya. Kedua, motivasi ekonomi ahli waris
ialah keadaan dimana ahli waris ingin memiliki kembali harta benda yang diwakafkan
untuk dijual demi memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat sehingga
berdampak pada terhambatnya tugas nazhir. Ketiga, pengetahuan nazhir tentang
wakaf, merupakan faktor yang menghambat karena apabila nazhir tidak memiliki
pengetahuan yang luas tentang wakaf maka ia akan susah untuk menjalankan tugastugasnya
dan tentu saja keadaan tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak lain. Oleh
karena itu solusi untuk mengatasi hambatan yang pertama yaitu bertemu secara
kekeluargaan, kemudian dilanjutkan ke mediasi dengan melibatkan pihak ketiga
sebagai mediator, apabila belum terselesaikan, maka dilanjutkan ke pengajuan
gugatan ke Pengadilan. Untuk mengatasi hambatan yang kedua yaitu dengan cara ahli
waris ikut membantu nazhir untuk mengelola dan mengembangkan tanah wakaf agar
viii
berguna bagi masyarakat umum. Dan untuk mengatasi faktor yang terakhir yaitu
melakukan penyuluhan dan pembinaan dari pemerintah terhadap masyarakat
khususnya nazhir.