Abstract :
Secara umum pemberontak adalah gerakan yang menentang terhadap pemerintahan yang sah. Konflik bersenjata antara ISIS dan Pemerintah Suriah di wilayah Suriah merupakan Konflik bersenjata non-internasional. Saat terjadi konflik di Suriah, Pemerintah Suriah mengizinkan Rusia untuk melakukan serangan udara ke wilayahnya untuk menyerang basis terorisme ISIS dalam koalisi anti-terorisme. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan menjelaskan status hukum ISIS dalam sengketa bersenjata di Suriah dan tanggung jawab atas serangan Rusia di wilayah Suriah menurut Hukum Humaniter Internasional. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan case approach. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa.Status hukum kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dalam sengketa bersenjata di Suriah adalah kombatan yang tidak sah (illegal combatant). Kehadiran Rusia di tengah Konflik di Suriah atas izin Pemerintah Suriah untuk melakukan gempuran di wilayah Suriah terhadap basis terorisme ISIS merupakan tindakan yang tidak menimbulkan pertanggung jawaban. Namun, tidak menghilangkan pertanggung jawaban unsur pelanggaran hukum internasional dalam hukum HAM yang dapat dikenai Penal Sanctions yang tercantum dalam Konvensi Jenewa tahun 1949.