DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Terhadap Batasan-Batasan Penodaan Agama Dalam Pasal 156 Dan Pasal 156a Huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Jayadi, Sofarisman
Subject
345.028 8 Specific crimes and classes of crime (Blasphemy) 
Datestamp
2021-10-26 02:25:18 
Abstract :
Pada sekripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengaturan hukum tentang batasan-batasan terkait penodaan agama yang terdapat dalam pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh kasus penodaan agama merupakan masalah hukum yang sering terjadi di indonesia, untuk dapat dijerat pasal 156 dan 156a KUHP seseorang harus mengetahui batasan- batasan perbuatan yang diperbolekan atau tidak. Sehingga dapat disebut kasus penodaan agama. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini menggangkat rumusan masalah Bagaimana batasan-batasan yang jelas terhadap penodaan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 dan 156a huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penulisan sekripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan cara menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan tentang hukum terkait penodaan agama dan batasan-batasanya. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku penodaan agama, harus dibuktikan secara alternatif tidak harus kumulatif atau menunggu seseorang memenuhi unsur ketentuan pasal 156 a huruf a dan b, tetapi secara alternatif bahwa salah satu perbuatan yang sudah memenuhi ketenutuan pasal 156 a dan dapat dibuktikan sudah melanggar ketentuan pasal 156 a dan dapat dijerat perbuatan penodaan agama. akan tetapi kurangnya penjelasan yang terdapat dalam pasal 156 dan 156a KUHP terkait perbuatan apa saja yang disebut penodaan agama, sehingga penulis menjelaskan secara substansi pasal 156 dan 156a KUHP. agar dapat dibuktikan perbuatan apa saja yang melanggar atau yang termasuk perbuatan melanggar penodaan agama. 
Institution Info

Universitas Brawijaya