Abstract :
Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai proses pengadaan tanah skala kecil yang dilakukan oleh pihak pemkot Surabaya dalam melakukan pembebasan lahan bundaran dolog di Surabaya. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya inkonsistensi isi peraturan antara undang-undang dengan peraturan pelaksanaannya berupa pengaturan mengenai penetapan lokasi dalam proses pengadaan tanah dihilangkan didalam pengaturan pelaksananya, dimana dijelaskan dalam UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan bahwa dalam setiap proses pengadaan tanah harus memohonkan penetapan lokasi, namun didalam Perpres No.148 tahun 2015 yang menjelaskan lebih spesifik mengenai pengadaan tanah skala kecil tidak mewajibkan penetapan lokasi harus dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah. Namun, jika dikaitkan dalam praktek lapangan, pengadaan tanah skala kecil ini dilakukan oleh pemkot Surabaya dimana salah satu proyek mengusahakan pembebasan lahan di bundaran dolog guna kepentingan umum yaitu sebagai RTH dan pelebaran jalan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini berupa: (1). Bagaimana pelaksanaan pembebasan lahan untuk pengadaan tanah skala kecil setelah diberlakukannya Perpres No.148 tahun 2015? (2). Apa hambatan yang dialami oleh pemerintah kota Surabaya dalam pelaksanaan pembebasan lahan di area bundaran dolog serta bagaimana solusi untuk menyelesaikan pembebasan lahan tersebut?.
Metode penelitian ini memakai metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang menggunakan teknik content analysis untuk menganalisa sumber data yang ada dilapangan dengan metode analisis deskriptif kualitatif yang mendeskripsikan data dilapangan kemudian di analisis disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Hasil penelitian mengenai rumusan pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan diproyek pemkot kota Surabaya yaitu: (1). pembebasan lahan bundaran dolog masih mengutamakan penggunaan penetapan lokasi dimana pihak pemkot telah memohonkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi kepada Gubernur Jawa Timur No. 188/247/KPTS/013/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2016 yang menetapkan penetapan lokasi bagi pelaksanaan pengadaan tanah di kawasan Bundaran Dolog tersebut agar dapat dijadikan sebagai alas hak pembebasan lahan yang ditunjukkan kepada masyarakat. (2). hambatan yang terjadi selama proses pembebasan lahan terdiri dari (a) tidak adanya anggaran yang dikhususkan untuk pelaksanaan pengadaan tanah khusus area Bundaran Dolog, (b) masyarakat yang masih belum menerima tawaran harga dari appraisal dikarenakan harga yang ditawarkan berada di bawah harga NJOP dan (c) bukti kepemilikan yang masih beragam dan solusi penyelesaiannya berupa: (1) tidak mengalihkan anggaran yang telah disiapkan, (2) tim appraisal dapat lebih memberikan penjelasan kepada warga akan faktor yang mempengaruhi nilai tanah mereka serta (3) seharusnya kepemilikan tanah berupa SHM guna memudahkan kepengurusan.