DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Terkait Perubahan Merek Jasa (Studi Penerapan Perlindungan Merek “Pak Cik Abin” Malang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Intan, Erdiana Gadis Permata
Subject
346.048 8 Trademarks 
Datestamp
2021-10-26 02:32:52 
Abstract :
Penulis mengangkat permasalahan tentang Efektivitas Penerapan Pasal 3 tentang Waralaba pada Pemberi dan Penerima Waralaba terkait Merek. Alasan pemilihan tema skripsi ini karena banyak ditemukan fakta dilapangan bahwa terdapat beberapa Pemberi Waralaba yang belum mendaftarkan merek nya namun sudah melakukan perjanjian Waralaba, sedangkan pada permasalahn ini Pemberi Waralaba sudah mendaftarkan merek nya namun berubah dan belum didaftarkan kembali kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Jenis penilitian yang dilakukan adalah jenis penelitian yuridis empiris yakni suatu metode penelitian yang meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan megadakan penelitian terhadap data primer dilapangan.Penulis menganalisis hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Berdasarkan hasil penilitian, Penerima Waralaba seharusnya melakukan pendaftaran merek nya kembali karena adanya ketidak sesuai-an dalam bentuk penulisan kata atau huruf dan juga penggunaan warna yang berbeda. Konsekuensi dari tidak dipenuhi nya ketentuan di atas, maka sebuah pendaftaran merek dapat dianggap “tidak dipakai” (non use) dan karena nya dapat dihapus pendaftarannya, baik berdasarkan prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) atau berdasarkan putuan pengadilan yang mengabulkan gugatan penghapusan dari pihak lain. Dan untuk para penegak hukum dikarenakan pada praktek nya yang seharusnya Dinas Perdagangan yang mengatur namun terjadi perubahan struktural pengaturan, sehingga bagaimana masyarakat bisa mengetahui kesalahan hukum yang telah mereka perbuat.Karena, tidak ada nya sosialisasi terhadap masyarakat dari penegak hukum yang terkait. 
Institution Info

Universitas Brawijaya