Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan penagihan pajak daerah di Kota Malang khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang yang mengalami penunggakan. Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diatur jelas mengenai Pajak Daerah, namun pada kenyataannya masih ada saja yang melanggar ketentuan ini, tentunya ada permasalahan mendasar yang mengakibtkan permasalahan tersebut muncul di Kota Malang. Harapannya agar Pemerintah Kota Malang dapat mengatasi adanya Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang.