Abstract :
Uganda adalah salah satu negara tuan rumah di dunia dengan jumlah pengungsi tertinggi dan terbesar ketiga di Afrika dan kesembilan di dunia. Populasi pengungsi yang sangat banyak disebabkan oleh kebijakan Uganda yang liberal, pada tahun 2006 Uganda telah mengadopsi undang-undang pengungsi. Undang-undang pengungsi Uganda tahun 2006 berisi tentang (1) pemberian pintu terbuka untuk semua pencari suaka terlepas dari kewarganegaraan dan etnis, (2) memberikan pengungsi kebebasan bergerak dan mencari pekerjaan, (3) menyediakan pengungsi sebidang tanah untuk tempat tinggal. Penelitian dengan judul “Analisis Kebijakan Luar Negeri Refugee Act Uganda dalam Menerima Pengungsi Tahun 2006â€, memiliki rumusan masalah Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Kebijakan Luar Negeri Refugee Act Uganda dalam menerima pengungsi. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Kebijakan Luar Negeri “Refugee Act†Uganda menerima pengungsi pada tahun 2006.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan Uganda menerima pengungsi menggunakan konsep Kebijakan Luar Negeri Adaptive Behavior Rossenau. Uganda mengambil kebijakan undang-undang pengungsi tahun 2006 dipengaruhi tiga faktor yaitu faktor eksternal, faktor struktural dan pemimpin / Leadership. Faktor eksternal yaitu great power dari organisasi internasional dan regional, aliansi, dan faktor situasional. Faktor struktural yaitu budaya dan sejarah, pembangunan ekonomi, opini publik, struktur pemerintahan, akutabilitas politik. Leadership sebagai faktor yang sangat mempengaruhi kebijakan Uganda yaitu Presiden Museveni yang menjabat selama 30 tahun.