DETAIL DOCUMENT
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Rencana Strategis Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dalam Bidang Pendaftaran Tanah (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Yuntarto, Hadi
Subject
333.33 Transfer of possession and of right to use 
Datestamp
2021-11-25 06:48:07 
Abstract :
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pada dasarnya kebijakan pendaftaran tanah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sudah baik. Dikatakan baik karena kebijakan itu selalu menguntungkan publik (Wibawa, 1994). Manfaat dan keuntungan bagi publik dari sebuah sistem administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah yang baik ada dalam buku Land Administration Guidelines with special Reference to Countries in Transition (United Nations, 1996). Kebijakan pendaftaran tanah yang baik sudah seharusnya diikuti dengan implementasi yang baik pula. Secara empiris implementasi pendaftaran tanah di Kabupaten Bantul belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini diketahui dari pendapat sumbang dari para pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul ataupun dari warga masyarakat penerima program. Rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bidang pendaftaran tanah termuat dalam agenda prioritas (nasional) sebagai upaya pencapaian visi misi Presiden yang dapat diidentifikasi pada agenda ke 4 (empat) yaitu memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Sasaran arah kebijakan agenda ke 4 (empat) yaitu memperbesar cakupan peta dasar pertanahan dan memperbesar cakupan bidang tanah yang bersertipikat. Menurut George C Edward III (1980), Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dikategorikan sebagai kebijakan yang bersifat Centralized Policies. Kebijakan ini adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, namun program pengimplementasiannya di serahkan pada masing – masing daerah. Kesulitan yang timbul dikarenakan interpretasi yang bisa jadi beragam antar daerah dan juga kesiapan daerah yang masing - masing tidak sama, sehingga pengimplementasian dan hasilnya pun bisa berbeda dari tujuan utama kebijakan tersebut. Gerald E Caiden (1982) berpendapat bahwa implementasi kebijakan dapat dianggap sebagai titik lemah dari pemerintahan, sehingga ditekankan pentingnya peranan tahapan implementasi kebijakan bagi keberhasilan seluruh proses kebijakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana gambaran implementasi rencana strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam bidang pendaftaran tanah; (2) bagaimana gambaran faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi rencana strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten 
Institution Info

Universitas Brawijaya