Abstract :
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pada dasarnya kebijakan
pendaftaran tanah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sudah baik.
Dikatakan baik karena kebijakan itu selalu menguntungkan publik (Wibawa,
1994). Manfaat dan keuntungan bagi publik dari sebuah sistem administrasi
pertanahan dan pendaftaran tanah yang baik ada dalam buku Land
Administration Guidelines with special Reference to Countries in Transition
(United Nations, 1996). Kebijakan pendaftaran tanah yang baik sudah
seharusnya diikuti dengan implementasi yang baik pula. Secara empiris
implementasi pendaftaran tanah di Kabupaten Bantul belum dilaksanakan
dengan baik. Hal ini diketahui dari pendapat sumbang dari para pegawai Kantor
Pertanahan Kabupaten Bantul ataupun dari warga masyarakat penerima
program. Rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional bidang pendaftaran tanah termuat dalam agenda prioritas
(nasional) sebagai upaya pencapaian visi misi Presiden yang dapat diidentifikasi
pada agenda ke 4 (empat) yaitu memperkuat kehadiran negara dalam
melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi,
bermartabat dan terpercaya. Sasaran arah kebijakan agenda ke 4 (empat) yaitu
memperbesar cakupan peta dasar pertanahan dan memperbesar cakupan
bidang tanah yang bersertipikat. Menurut George C Edward III (1980), Rencana
Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
dikategorikan sebagai kebijakan yang bersifat Centralized Policies. Kebijakan ini
adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, namun program
pengimplementasiannya di serahkan pada masing – masing daerah. Kesulitan
yang timbul dikarenakan interpretasi yang bisa jadi beragam antar daerah dan
juga kesiapan daerah yang masing - masing tidak sama, sehingga
pengimplementasian dan hasilnya pun bisa berbeda dari tujuan utama kebijakan
tersebut. Gerald E Caiden (1982) berpendapat bahwa implementasi kebijakan
dapat dianggap sebagai titik lemah dari pemerintahan, sehingga ditekankan
pentingnya peranan tahapan implementasi kebijakan bagi keberhasilan seluruh
proses kebijakan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana gambaran
implementasi rencana strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam
bidang pendaftaran tanah; (2) bagaimana gambaran faktor – faktor yang
mempengaruhi implementasi rencana strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten