DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Studi Kasus Pada Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah Dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Mardianti, Noorvita Ika
Subject
353.68 Health care facilities 
Datestamp
2021-10-21 00:51:58 
Abstract :
Sesuai dengan data Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 menunjukkan masih tingginya AKI yaitu 111,16 per 100.000 KH dengan 619 kasus dan AKB sebesar 10 per 1.000 KH dengan 4013 kasus. Sementara hasil capaian SPM Kesehatan tentang pelayanan ibu dan bayi adalah 98,58%dan 93,05%. Seharusnya dengan cakupan pemeriksaan pada ibu hamil yang sudah cukup tinggi, bisa menurunkan AKI dan AKB. Ditambah lagi berubahnya struktur kelembagaan dimana RS akan dibawah Dinas Kesehatan berbentuk Unit Pelakasana Teknis Dinas (UPTD) seperti halnya Puskesmas, yang sampai saat ini masih belum dilaksanakan oleh RS. Sedangakn AKI dan AKB tertinggi terjadi di RS. Isu pokok agar implementasi kebijakan menjadi efektif sehingga dapat mencapai tujuan kebijakan, yaitu komunikasi berkenaan dengan bagaimana Permenkes 43/2016 tentang SPM Bidang Kesehatan dikomunikasikan. Sumber daya berkenaan dengan ketersediaan, khususnya sumber daya manusia dan pendanaan. Disposisi pengangkatan pejabat implementor, dan struktur birokrasi berkenaan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang menjadi penyelenggara kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara komprehensif tentang: (1) proses implementasi Permenkes 43/2016 tentang SPM Bidang Kesehatan di Biro Pemotda Dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah selaku koordinator pelaksanaan SPM di daerah; dan (2) mengetahui yang menjadi faktor pendukung dan penghambat implementasi Permenkes 43/2016 tentang SPM Bidang Kesehatan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian studi kasus dan analisis Model Interaktif dari Miles, Huberman dan Saldana, data hasil penelitian diverifikasi dengan model implementasi Edward III. Kesimpulan, Pertama: proses implementasi Permenkes 43/2016 tentang SPM Bidang Kesehatan di Biro Pemotda Dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah belum berjalan dengan baik. Berdasarkan faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan dengan menggunakan model implementasi Edward III, diperoleh kesimpulan bahwa faktor dominan yang menyebabkan proses implementasi tersebut belum berjalan dengan baik adalah kekurangan sumberdaya, lemahnya komunikasi, disposisi dan struktur birokrasi. Kedua: implementasi Permenkes 43/2016 tentang SPM Bidang Kesehatan hanya didukung oleh dua faktor, yaitu: (a) kewenangan pada faktor sumber daya; dan (b) adanya konsekuensi reward dan punishment pada faktor disposisi. Saran untuk penelitian ini adalah: (1) Penyusunan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Penerapan Pencapaian SPM Bidang Kesehatan; (2) Penyusunan Profil SPM dan Pemetaan potensi daerah sebagai data dasar dan kondisi awal dalam pencapaian SPM bidang kesehatan; (3) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian SPM; (4) Pengangkatan pejabat pengkoordinasi pelaksanaan SPM kesehatan harus sesuai kompetensi teknis pengampu SPMmelalui mekanisme analisis beban kerja; dan (5) Reformasi dalam sistem koordinasi pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM bidang kesehatan dengan penyusunan SOP pengkoordinasian dan pelaksanaan SPM kesehatan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya