Abstract :
Tesis ini bertujuan untuk mengkaji tentang Apakah Besarnya Ganti Kerugian Negara Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Dalam Putusan Nomor : 1050 K/Pid.Sus/2014 dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pidana penjara pengganti apabila terpidana tidak dapat mengganti kerugian yang telah ditetapkan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier . kemudian dibantu dengan dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain.
Hasil penelitian Kerugian Negara/Desa adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalaiâ€. Menurut BPK kerugian harus terjadi secara riil dan nyata, sehingga dapat disimpulkan bahwa BPK menganut delik formil dan materiil karena frasa “dapat†tidak berlaku berlaku untuk BPK. BPK menyatakan adanya kerugian pada Negara hanya apabila kerugian telah nyata dan pasti dapat dihitung
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Pidana Penjara Pengganti yaitu kebebasan hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu Hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, Tidak seorangpun termasuk pemerintah dapat mempengaruhi atau mengarahkan putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim, Tidak ada konsekuensi terhadap pribadi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya