DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menentukan Upah Lembur Dalam Hal Terjadi Perselisihan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Prayoga, Mochamad Indra
Subject
344.012 1 Specific aspects of labor (Compensation) 
Datestamp
2021-10-26 02:51:45 
Abstract :
Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kewenangan memutus dan menyelesaikan perselisihan tentang upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial dengan Keputusan menteri Nomor 102 Tahun 2004 Tentang Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Statue Aprroach dan Case Approach. Analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui interpretasi, yakni interpretasi gramatikal dan interpretasi ekstensif. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas rumusan masalah yaitu mengenai kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menentukan upah lembur dalam hal terjadi perselisihan, dimana Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang mengadili, memeriksa dan memberikan putusan terhadap permasalahan perselisihan hubungan industrial, Dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan indutrial tidak dikenal lembaga banding, karena dalam perselisihan ini hanya dikenal di lembaga kasasi. 
Institution Info

Universitas Brawijaya