Abstract :
Pada tesis ini, penulis mengangkat masalah terkait pengakuan (recognitie) hak menguasai tanah negara bebas oleh negara. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh hapusnya uang pemasukan sebagai bentuk pengahuan (recognitie) hak menguasai tanah oleh negara berkaitan dengan kewenangan negara memberikan hak atas tanah kepada seseorang maupun badan hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tesis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana eksistensi pengakuan (recognitie) Hak Menguasai Negara atas tanah?; (2) Apakah dengan dihapuskannya uang pemasukan ke negara berarti menghapuskan kewenangan negara memberikan hak atas tanah?. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut akan dianalisa dengan teknik analisa berupa intepretasi.
Dari hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan di dalam penelitian ini bahwa eksistensi pengakuan (recognitie) hak menguasai negara dalam bentuk uang pemasukan sudah dihapuskan dan tidak diatur dalam perundang-undangan selanjutnya. Hapusnya uang pemasukan sebagai bentuk pengakuan (recognitie) hak menguasai negara atas tanah tidak serta merta menghapuskan kewenangan negara memberikan hak atas tanah karena kewenangan tersebut telah berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.