Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kedudukan Hukum Izin
Membuka Tanah Negara dalam Pendaftaran Tanah. Analisis hukum tersebut
difokuskan pada kajian konsep teoritik mengenai izin membuka tanah dan
kewenangan Pemerintah dalam pemberian izin membuka tanah negara, serta
kedudukan izin membuka tanah negara tersebut sebagai persyaratan permohonan
hak atas tanah dalam pendaftaran tanah. Jurnal ini disusun dengan metode
penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
merupakan produk hukum Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pelaksanaan dari
Undang-Undang Otonomi Daerah yaitu diberikannya kewenangan secara atribusi
di bidang pertanahan yaitu kewenangan Izin Membuka Tanah, seharusnya
Kewenangan dalam pemberian izin terhadap aset-aset tanah negara adalah
merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya kewajiban bagi
pemegang segel tanah untuk mengurus IMTN sebelum memohon hak atas tanah
jelas bertentangan dengan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum di
bidang pendaftaran tanah karena segel tanah tersebut termasuk alas hak lama.
Terjadi konflik norma yaitu antara Pasal 10 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2014
dengan Pasal 60 ayat (2) Perkaban Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan
Ketentuan Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 ini
harus diuji materiil.