DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Hukum Izin Membuka Tanah Negara Dalam Pendaftaran Tanah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Dear, Dianne
Subject
346.046 Government control and regulation of specific kinds of land and natural resources 
Datestamp
2021-11-26 06:18:07 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kedudukan Hukum Izin Membuka Tanah Negara dalam Pendaftaran Tanah. Analisis hukum tersebut difokuskan pada kajian konsep teoritik mengenai izin membuka tanah dan kewenangan Pemerintah dalam pemberian izin membuka tanah negara, serta kedudukan izin membuka tanah negara tersebut sebagai persyaratan permohonan hak atas tanah dalam pendaftaran tanah. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) merupakan produk hukum Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Otonomi Daerah yaitu diberikannya kewenangan secara atribusi di bidang pertanahan yaitu kewenangan Izin Membuka Tanah, seharusnya Kewenangan dalam pemberian izin terhadap aset-aset tanah negara adalah merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya kewajiban bagi pemegang segel tanah untuk mengurus IMTN sebelum memohon hak atas tanah jelas bertentangan dengan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pendaftaran tanah karena segel tanah tersebut termasuk alas hak lama. Terjadi konflik norma yaitu antara Pasal 10 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2014 dengan Pasal 60 ayat (2) Perkaban Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 ini harus diuji materiil. 
Institution Info

Universitas Brawijaya