DETAIL DOCUMENT
Peran Dan Tanggung Jawab Perdata Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/Puu-Xiii/2015 (Studipadanotaris Di Wilayah Hukum Kota Malang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Suaib, Sri Olawati Dj.
Subject
347.016 Other officials 
Datestamp
2021-11-29 02:12:23 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan peran notaris pasca Putusan MK. No.69/PUU. XIII/2015 terhadap isi perjanjian kawin serta untuk menganalisis dan merumuskan bentuk tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin pasca putusan MK. No.69/PUU.XIII/2015. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan mеtоdе pеndеkatan yang digunakan yaitu yuridis sоsiоlоgis.Lоkasi pеnеlitian ini di lakukan di Kantоr Nоtaris yang ada di Wilayah Hukum Kоta Malang. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara secara mendalam (in–depth interview) dan study dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisisdeskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa dalam putusan MK.No.69/PUU.XIII/2015 terhadap isi perjanjian kawin, semula hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi Pasca Putusan MK, perjanjian kawin dapat dibuat tidak hanya pada waktu dan sebelum perkawinan dilangsungkan, tetapi selama perkawinan, perjanjian kawin dapat dibuat oleh suami dan isteri tidak hanya berlaku bagi perkawinan campuran melainkan berlaku untuk umum. Sehingga peran Notaris dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan pasca sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada (para) pihak yang melakukan perjanjian kawin. Dan bentuk tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin Sebagaimana putusan MK.No.69/PUU.XIII/2015 terhadap isi perjanjian kawin. bahwa dalam hal membuat perjanjian kawin, tanggung jawab notaris hanya terbatas hanya pada formalitas akta yang dibuatnya, para pihaklah yang bertanggung jawab atas isi dan maksud daripada akta perjanjian tersebut, sedangkan notaris sebagai pejabat umum hanya berwenang menuangkan ke dalam aktanya atas apa yang menjadi kehendak dan kesepakatan mereka. Solusi diharapkan dalam menjalankan tugas Notaris wajib menerapkan Prinsip Kehati-hatian dengan memeriksa kembali kebenaran materiil dari syarat formil yang diberikan oleh penghadap 
Institution Info

Universitas Brawijaya