Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi Faktor-Faktor yang berpengaruh pada Penerimaan Pajak
Penghasilan setiap tahunnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seberapa besar pengaruh
faktor-faktor yang diteliti dalam penerimaan pajak penghasilan. Faktor-faktor dalam penelitian
ini merupakan upaya aparatur pajak guna mencapai indikator keberhasilan dalam penerimaan
pajak penghasilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan
kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui kuisioner, serta data
sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi. Obyek penelitian ini adalah Kantor Pelayanan
Pajak Madya Malang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepatuhan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak
berpengaruh pada Penerimaan Pajak Penghasilan. Aparatur pajak membangun kepatuhan Wajib
Pajak melalui adanya sosialisasi pajak serta konsultasi terhadap Wajib Pajak, sehingga
menyadarkan Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya. Namun masih terdapat dua faktor yang
belum memberikan pengaruh secara baik, yaitu Pemeriksaan Pajak serta Pengetahuan dan
Pemahaman Wajib Pajak. Hal ini disebabkan masih adanya Wajib Pajak yang melakukan
penghindaran pajak dan tidak jujur dalam melakukan pencatatan perpajakannya, serta kurangnya
pemahaman Wajib Pajak tentang pentingnya perpajakan.
Saran yang direkomendasikan adalah pihak aparatur pajak lebih tegas dalam menindak
Wajib Pajak yang berlaku curang, dan mengembangkan cara-cara baru untuk menyampaikan
ketentuan perpajakan pada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak dengan mudah memahami
kewajibannya dalam bidang perpajakan dan Penerimaan Pajak Penghasilan akan meningkat.