Abstract :
`Bahwa selama ini pertanggungjawaban pidana korporasi pada dasarnya
dibebankan terhadap pengurus korporasi secara formal atau berdasar pada
anggaran dasar atau dokumen korporasi Padahal dalam prakteknya ditemukan
adanya pengendali utama (beneficial ownership) korporasi yang merupakan
pelaku utama atau orang yang secara faktual mengendalilkan atau turut
mempengaruhi kebijakan korporasi dan mengambil manfaat atas tindak pidana
korporasi yang dilakukannya. Disini yang menjadi persoalan bahwa pengendali
utama (beneficial ownership) masih belum bisa dijangkau secara hukum sehingga
tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan Pasal 59 KUHP
pertanggungjawaban pidana hanya terbatas pada individu perorangan terkait
tindak pidana korporasi oleh pengurus sedangkan undang-undang di luar KUHP
yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi masih tidak seragam dan
tidak konsisten. Bahwa tindak pidana korporasi berdampak luas terhadap
masyarakat, bangsa dan negara, mengingat korporasi berperan penting dalam
perekonomian negara. Oleh karena itu urgensi perumusan pertanggungjawaban
pidana pengendali utama (beneficial ownership) atas terjadinya tindak pidana
korporasi perlu diatur dalam KUHP sebagai induk hukum pidana.