DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Pengendali Utama (Beneficial Ownership) Atas Terjadinya Tindak Pidana Korporasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Salimdra, Shenny
Subject
345.026 8 Specific crimes and classes of crime (Business, financial, professional offenses) 
Datestamp
2021-11-29 02:19:43 
Abstract :
`Bahwa selama ini pertanggungjawaban pidana korporasi pada dasarnya dibebankan terhadap pengurus korporasi secara formal atau berdasar pada anggaran dasar atau dokumen korporasi Padahal dalam prakteknya ditemukan adanya pengendali utama (beneficial ownership) korporasi yang merupakan pelaku utama atau orang yang secara faktual mengendalilkan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi dan mengambil manfaat atas tindak pidana korporasi yang dilakukannya. Disini yang menjadi persoalan bahwa pengendali utama (beneficial ownership) masih belum bisa dijangkau secara hukum sehingga tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan Pasal 59 KUHP pertanggungjawaban pidana hanya terbatas pada individu perorangan terkait tindak pidana korporasi oleh pengurus sedangkan undang-undang di luar KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi masih tidak seragam dan tidak konsisten. Bahwa tindak pidana korporasi berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara, mengingat korporasi berperan penting dalam perekonomian negara. Oleh karena itu urgensi perumusan pertanggungjawaban pidana pengendali utama (beneficial ownership) atas terjadinya tindak pidana korporasi perlu diatur dalam KUHP sebagai induk hukum pidana. 
Institution Info

Universitas Brawijaya