DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Sesuai Pasal 19 Undangundang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Atas Transaksi Jual Beli Secara Elektronik (E-Commerce) Dalam Hal Terjadi Wanprestasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Aida, Ruliani
Subject
343.071 Consumer protection 
Datestamp
2021-11-25 07:17:11 
Abstract :
Transaksi jual beli secara elektronik adalah transaksi bisnis yang terjadi antara orang pribadi atau badan sebagai penyedia jasa dengan pengguna barang atau jasa tersebut dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan cara online atau dalam jaringan ekektronik seperti internet. Walaupun transaksi jual beli secara elektronik sudah sering dilakukan dalam kegiatan jual beli sehari-hari, namun kegiatan jual beli secara elektronik ini masih menimbulkan perdebatan dalam bidang hukum. Belum ada aturan yang secara tegas dan spesifik mengatur tentang hal ini sehingga aturan hukum untuk transaksi elektronik masih kabur. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis lebih lanjut prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan kepada pelaku usaha dan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha akibat dari terjadinya wanprestasi. Metode yang digunakan adalah mentode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perdeketan perbandingan, Teknik penelitian bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah interprestasi gramatjkal dan interprestasi teleologis. Hasil penelitian ini Contractual liability, dapat diterapkan jika pelaku usaha telah melakukan wanprestasi maupun telah memuat klausula baku yang merugikan konsumen. Dan product liability dapat diterapkan dengan menggunakans strict liability apabila pelaku usaha dan konsumen tidak terikat hubungan kontraktual maupun dalam perbuatan melawan hukum, sedang professional liability berdasarkan hukum perjanjian maupun perbuatan melawan hukum. Untuk kedepannya, dalam transaksi elektronik tidak boleh memuat klausula exonerasi yang dapat merugikan konsumen dengan sanski batal demi hukum. Sehingga pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen melalui strict liability dengan beban pembuktian kepada pelaku usaha bukan kepada konsumen. Dan alat bukti mengarah pada dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah. Upaya yang dapat dilakukan dalam melindungi hak konsumen sebagaimana hak-hak tersebut disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jika konsumen mengalami kerugian akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat diberikan upaya hukum preventif berupa pembinaan dari pemerintah dan harus adanya pengawasan dari pemerintah terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Pembinaan konsumen terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (2) dan upaya hukum represif yaitu penyelesaian sengeketa melalui jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Paasal 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,ataupun nonlitigasi seperti arbitrase, mediasi dan konsoliasi 
Institution Info

Universitas Brawijaya