Abstract :
Transaksi jual beli secara elektronik adalah transaksi bisnis yang terjadi antara orang pribadi
atau badan sebagai penyedia jasa dengan pengguna barang atau jasa tersebut dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan cara online atau dalam jaringan
ekektronik seperti internet. Walaupun transaksi jual beli secara elektronik sudah sering
dilakukan dalam kegiatan jual beli sehari-hari, namun kegiatan jual beli secara elektronik ini
masih menimbulkan perdebatan dalam bidang hukum. Belum ada aturan yang secara tegas dan
spesifik mengatur tentang hal ini sehingga aturan hukum untuk transaksi elektronik masih
kabur. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis lebih lanjut
prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan kepada pelaku usaha dan untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen yang haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha akibat dari
terjadinya wanprestasi.
Metode yang digunakan adalah mentode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan perdeketan perbandingan, Teknik penelitian bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah
interprestasi gramatjkal dan interprestasi teleologis.
Hasil penelitian ini Contractual liability, dapat diterapkan jika pelaku usaha telah melakukan
wanprestasi maupun telah memuat klausula baku yang merugikan konsumen. Dan product
liability dapat diterapkan dengan menggunakans strict liability apabila pelaku usaha dan
konsumen tidak terikat hubungan kontraktual maupun dalam perbuatan melawan hukum,
sedang professional liability berdasarkan hukum perjanjian maupun perbuatan melawan
hukum. Untuk kedepannya, dalam transaksi elektronik tidak boleh memuat klausula exonerasi
yang dapat merugikan konsumen dengan sanski batal demi hukum. Sehingga pelaku usaha
harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen melalui strict liability dengan beban
pembuktian kepada pelaku usaha bukan kepada konsumen. Dan alat bukti mengarah pada
dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah.
Upaya yang dapat dilakukan dalam melindungi hak konsumen sebagaimana hak-hak tersebut
disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, jika konsumen mengalami kerugian akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh
pelaku usaha dapat diberikan upaya hukum preventif berupa pembinaan dari pemerintah dan
harus adanya pengawasan dari pemerintah terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam
Pembinaan konsumen terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (2) dan upaya hukum represif yaitu
penyelesaian sengeketa melalui jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo
Paasal 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,ataupun nonlitigasi seperti arbitrase,
mediasi dan konsoliasi