Abstract :
Pada tesis ini peneliti ini dilatar belakangi dari masuknya Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan notaris sebagi pelapor atas transaksi yang terindikasi tindak pidana
maka secara tidak langsung keduanyamempunyai peran secara langsung dalam
mewujudkan negara yang damai, bersih, dan sejahtera, Selain itu secara langsung
laporan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris membawa
dampak baik bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris itu sendiri. Dampak baik
itu pertama adalah laporan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
notaris dapat mengembalikan citra Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris yang
selama ini terlanjur dianggap buruk oleh masyarakat. Selain itu dampak baik yang
secara nyata dirasakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris yang
digolongkan sebagai pihak yang melaporkan adalah adanya suatu jaminan hukum
dari pemerintah karena dalam pasal 29 peraturan undang-undang tindakan pidana
pencucian uang mengatakan bahwa pihak pelapor dalammenjalankan tugas dan
kewajibannya tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata kecuali di
dalamnya terdapat unsur disengaja dalam hal menyalahgunakan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini permasalahan yang dirumuskan
adalah 1. Bagaimana pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang dibuat apabila
dikemudian hari ternyata terbukti sebagai alat pencucian uang? 2. Bagaimana
perlindungan bagi notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya apabila ternyata
dikemudian hari terbukti sebagai alat pencucian uang?
Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian normatif, yaitu penelitian yang
akan mengkaji peraturan dalam suatu tata hukum yang koheren. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan statute approach dan pendekatan
case approach serrta consep approach. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum. bentuk analisisnya adalah dengan menggunakan cara berfikir induktif
yakni dari persoalan khusus kemudian ditarik ke umum. Dalam kasus ini tentu saja
peneliti akan mengumpulkan kasus kasus kusus yang telah terjadi.
Hasil penelitian dalam tesis ini adalah 1. Pertanggung jawaban notaris
terhadapakta yang dibuat ternyata dikemudian hari ternyata terbukti sebagai alat
pencucian uang adalah notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya
dengan dijatuhi sanksi perdata berupa pengganti biaya atau pemberian gantirugi bagi
fihak yang merasa dirugikan atas perilaku melanggar hukum yang dilakukan Notaris.
Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris harus lebih
dulubisamembuktikan bahwa telah adanya kerugian yang disebabkan dari perilaku
melawan hukum Notaris terhadap para pihak, dan antara kerugian yang diderita dan
perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan
iv
melawan hukum atau kelupaan tersebut yang disebabkan salahnya notaris yang
dipertanggungjawabkan bagi Notaris yang bersangkutan. 2. Perlindungan hukum
terhadap notaris untuk akta otentik apabila dikemudian hari ternyata terbukti sebagai
alat pencucian uang adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat
independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak merupakan sub bagian dari
pemerintah yang mengangkatnya. MKN dalam menjalankan kewenangannya
mengeluarkan suatu keputusan tidak dipengaruhi oleh pihak atau lembaga lainnya,
sehingga dalam hal ini keputusan yang dihasilkan oleh MKN ini tidak dapat
diganggu gugat.