DETAIL DOCUMENT
Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Purnama, Frika Mughny
Subject
352.3 Executive management 
Datestamp
2021-10-26 04:45:20 
Abstract :
Penelitian ini dilandasi oleh permasalahan yang terjadi pada pemungutan pajak restoran di Kota Madiun berasal dari upaya Pemerintah Kota Madiun untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Salah satu permasalahanya yaitu permasalahan kesadaran Wajib Pajak untuk tertib dalam pembayaran masih rendah, kemudian rendahnya kesadaran Wajib Pajak untuk melapor setiap bukti atas izin usaha retoran kepada Badan Pendapatan Daerah. Hal tersebut mengingat sistem pemungutan pajak restoran di Kota Madiun ini menggunakan sistem self assessment system yang berarti sistem ini menuntut adanya kesadaran dari Wajib Pajak Restoran. Penelitian ini adalah suatu penelitian berjenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan fokus penelitian yaitu : 1) Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun. 2) Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun. Analisis data yang digunakan yaitu model interaktif yang terdiri dari tiga tahapan yaitu : kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pemungutan pajak restoran dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun sudah berjalan cukup baik diantaranya yaitu sumberdaya, dan disposisi. Sedangkan ditinjau dari segi komunikasi dan struktur birokrasi masih kurang optimal karena terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan yang terdapat pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang pendukung dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran, yakni adanya landasan hukum yang jelas, ketersediaan sumberdaya yang memadai, komunikasi antar aktor yang jelas. Disisi lain terdapat beberapa faktor penghambat yang peneliti temukan dalam pemungutan pajak restoran ini seperti kurangnya sosialisasi tentang pemungutan pajak restoran, sanksi hukum yang kurang tegas, kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti memberikan beberapa rekomendasi yang bersumber pembahasan yang terdapat pada penulisan skripsi ini, perlu dilakukan sosialisasi yang berkala oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun setidaknya 3 (tiga) kali dalam setahun, dan perlu dibuat standar operasional prosedur untuk pajak restoran secara khusus. 
Institution Info

Universitas Brawijaya