Abstract :
Penelitian ini dilandasi oleh permasalahan yang terjadi pada pemungutan
pajak restoran di Kota Madiun berasal dari upaya Pemerintah Kota Madiun untuk
meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Salah satu permasalahanya yaitu
permasalahan kesadaran Wajib Pajak untuk tertib dalam pembayaran masih rendah,
kemudian rendahnya kesadaran Wajib Pajak untuk melapor setiap bukti atas izin
usaha retoran kepada Badan Pendapatan Daerah. Hal tersebut mengingat sistem
pemungutan pajak restoran di Kota Madiun ini menggunakan sistem self assessment
system yang berarti sistem ini menuntut adanya kesadaran dari Wajib Pajak Restoran.
Penelitian ini adalah suatu penelitian berjenis deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Dengan fokus penelitian yaitu : 1) Implementasi Kebijakan Pemungutan
Pajak Restoran dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun. 2) Faktor
Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran
dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun. Analisis data yang
digunakan yaitu model interaktif yang terdiri dari tiga tahapan yaitu : kondensasi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pemungutan pajak restoran
dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun sudah berjalan cukup baik
diantaranya yaitu sumberdaya, dan disposisi. Sedangkan ditinjau dari segi
komunikasi dan struktur birokrasi masih kurang optimal karena terdapat beberapa
permasalahan yang ditemukan yang terdapat pada Badan Pendapatan Daerah Kota
Madiun. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang pendukung dalam pelaksanaan
pemungutan pajak restoran, yakni adanya landasan hukum yang jelas, ketersediaan
sumberdaya yang memadai, komunikasi antar aktor yang jelas. Disisi lain terdapat
beberapa faktor penghambat yang peneliti temukan dalam pemungutan pajak restoran
ini seperti kurangnya sosialisasi tentang pemungutan pajak restoran, sanksi hukum
yang kurang tegas, kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti memberikan beberapa
rekomendasi yang bersumber pembahasan yang terdapat pada penulisan skripsi ini,
perlu dilakukan sosialisasi yang berkala oleh Badan Pendapatan Daerah Kota
Madiun setidaknya 3 (tiga) kali dalam setahun, dan perlu dibuat standar operasional
prosedur untuk pajak restoran secara khusus.