Abstract :
Menyoal tentang pemberdayaan masyarakat terutama dengan berbasiskan
pada agropolitan bawang merah menjadi salah satu tindakan dari pemerintah yang
di sadarkan oleh Surat Keterangan Gubernur Nomor 520/127/201.2/2009 tentang
penetapan lokasi yang turun sebagai Actin Plan Dinas Pertanian Bidang
Holtikultura Kabupaten Nganjuk Tahun 2016-2019. Adapun penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berbasis
agropolitan bawang merah di Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif serta analisis Milles, Hubberman dan Saldana. Adapun data
yang dihasilkan dari adanya penelitian ini bahwa, pemberdayaan masyarakat
berbasis agropolitan merupakan sebuah pelaksanaan atas dasar adanya rencana
kerja Dinas Pertanian Bidang Holtikultura Kabupaten Nganjuk. Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat ini pula dijalankan dengan melakukan kerjasama
dengan berbagai instansi dan lembaga, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai
pendamping, pelatihan dan pendidikan terkait dengan teknologi budidaya bawang
merah, pembentukan sentra pasar bawang merah, pembentukan Poktan dan
Gapoktan di Kecamatan Sukomoro, serta kemitraan yang dilakukan dengan petani
dan pedagang. Adapun dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten
Nganjuk bersifat fasilitatif seperti pembangunan infrastruktur pendukung
agropolitan bawang merah di Kecamatan Sukomoro. Namun, di dalam proses
pengembangan terutama di bagian peningkatan kesejahteraan pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat berbasis agropolitan ini masih terkendala oleh biaya,
pemasaran serta kondisi harga pasar yang fluktuatif.
Adapun hal yang dapat disimpulkan di dalam penelitian ini bahwa,
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berbasis agropolitan bawang merah dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama masyarakat tani bawang merah di
Kecamatan Sukomoro. Hal ini disebabkan oleh adanya dukungan yang sangat
baik dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yaitu oleh Dinas Pertanian Kabupaten
Nganjuk.