DETAIL DOCUMENT
Implikasi Yuridis Status Hukum Badan Usaha Milik Desa Bila Terjadi Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Nurlaksono, Ade Chandra,
Subject
346.067 Government corporations 
Datestamp
2021-10-22 07:10:27 
Abstract :
Pada Penelitian ini penulis mengangkat sebuah permasalahan yang diawali dari sebuah desa bila berubah menjadi kelurahan, berkaitan mengenai peralihan aset desa menjadi kelurahan diatur secara umum dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan yang secara umum menjelaskan bahwa seluruh aset dan sumber kekayaan desa beralih menjadi milik pemerintah daerah kabupaten/kota dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan diserahkan kepada Kelurahan. Penulis merumuskan dua (2) rumusan masalah yaitu apa implikasi yuridis status hukum badan usaha milik desa bila terjadi perubahan status desa menjadi kelurahan ? ; Apa bentuk badan usaha yang sesuai untuk menggantikan badan usaha milik desa bila terjadi perubahan desa menjadi kelurahan. Selanjutnya dalam penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan aturan hukum tertulis dan pendekatan konseptual.Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penulis menganalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Dengan demikian, hasil akhir penelitian penulis menemukan jawaban diatas, bahwa implikasi yang terjadi antara lain yaitu terancam hilangnya karakteristik Badan hukum pada pada BUM Desa, perubahan terhadap bentuk badan usaha, perubahan terhadap struktur kepengurusan dan distribusi hasil dari keuntungan BUM Desa tersebut. Bentuk Badan usaha yang sesuai untuk menggantikan BUM Desa bila terjadi perubahan desa menjadi kelurahan yaitu koperasi, hal ini ini karena koperasi memiliki nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bisa menjaga nilai-nilai yang ada di desa yang berubah menjadi kelurahan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya