DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Prosedur Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Wilayah Kerja Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Saputra, Guruh Bayu
Subject
343.054 Property taxes 
Datestamp
2021-10-22 07:22:05 
Abstract :
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sampai saat ini, database yang dikelola oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang masih belum optimal. Beberapa permasalahan database yang menjadi penghambat dalam proses pengurangan hutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah masih belum akurat dan terinci terkait subyek dan obyek pajak di seluruh Kabupaten Lumajang. Sosialisasi tentang perpajakan, khususnya mengenai prosedur pengurangan hutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Artinya, hambatan-hambatan tersebut sebagai akibat dari kurang maksimalnya manajemen dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. 
Institution Info

Universitas Brawijaya