DETAIL DOCUMENT
Analisa Yuridis Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Praktik Money Game Bermodus Bisnis Multi Level Marketing
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Wiratama, Bagas Putra
Subject
343.08 Regulation of commerce (trade) 
Datestamp
2021-10-22 07:22:53 
Abstract :
Penelitian ini membahas dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan praktik money game bermodus bisnis Multi Level Marketing (selanjutnya disebut MLM). Keberadaan praktik money game yang di Indonesia pada umumnya bermodus bisnis MLM pada dasarnya menimbulkan kerugian bagi korban nya. Berdasarkan hal tersebut Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban dari praktik money game. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis empiris diperoleh kesimpulan bahwa pelaku praktik money game dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372, 374, 378 KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana yang teretera dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Korban kejahatan praktik money game bermodus bisnis MLM dapat dikategorikan ke dalam participating victims. Bentuk Perlindungan hukum yang diberikan oleh kepolisian berupa pemberian informasi tentang perkembangan kasus terkait proses penyidikan dan pemeriksaan sedangkan untuk pemberian ganti rugi yang diderita korban bergantung pada putusan pengadilan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan berbasis MLM yang mengantongi SIUPL namun menerapkan praktik money game. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan lebih kepada bentuk preventif dimana dengan memberikan edukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu OJK juga membentuk Satgas Waspada Investasi. 
Institution Info

Universitas Brawijaya