Abstract :
Penelitian ini membahas dan menganalisis perlindungan hukum terhadap
korban kejahatan praktik money game bermodus bisnis Multi Level Marketing
(selanjutnya disebut MLM). Keberadaan praktik money game yang di Indonesia pada
umumnya bermodus bisnis MLM pada dasarnya menimbulkan kerugian bagi korban
nya. Berdasarkan hal tersebut Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap korban dari praktik money game. Melalui penggunaan
metode penelitian yuridis empiris diperoleh kesimpulan bahwa pelaku praktik money
game dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372, 374,
378 KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana yang teretera dalam Pasal 105
Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Korban
kejahatan praktik money game bermodus bisnis MLM dapat dikategorikan ke dalam
participating victims. Bentuk Perlindungan hukum yang diberikan oleh kepolisian
berupa pemberian informasi tentang perkembangan kasus terkait proses penyidikan
dan pemeriksaan sedangkan untuk pemberian ganti rugi yang diderita korban
bergantung pada putusan pengadilan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan
oleh pemerintah adalah dengan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan
berbasis MLM yang mengantongi SIUPL namun menerapkan praktik money game.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan lebih
kepada bentuk preventif dimana dengan memberikan edukasi dan melakukan
sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu OJK juga membentuk Satgas Waspada
Investasi.