Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Disparitas Putusan Pengadilan
Atas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penjualan Pita Cukai Palsu Hasil
Tembakau.Terdapat beberapa orang yang menjual pita cukai palsu hasil tembakau, bahwa hal
tersebut melanggar Undang-Undang dan termasuk dalam tindak pidana di bidang cukai.
Proses penyelesaian perkara pidana cukai yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan pada sidang pengadilan yang pada akhirnya mendapatkan Putusan Pengadilan.
Disparitas ini atas Putusan Pemidanaan yang lama pemidanaanya berbeda yang dijatuhkan
kepada 3 pelaku tindak pidana penjualanpita cukai palsu hasil tembakau.
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: ( 1 ) Apa pertimbangan hakim yang
menyebabkan terjadinya disparitas putusan pengadilan atas penjatuhan sanksi pidana
terhadap tindak pidana penjualan pita cukai palsu hasil tembakau ?
Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer,sekunder, tersier yang
kemudian akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskritif kualitatif. Penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa pertimbangan yang yang
menyebabkan terjadinya disparitas Putusan Pengadilan adalah pertimbangan yuridis dan non
yuridis serta keadaan sosial setiap pelaku. Dalam hal ini, peulis berpendapat bahwa pasal
yang dijatuhkan oleh hakim atas putusan Pengadilan tersebut sudah sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukan oleh 3 pelaku tindak pidana penjualan pita cukai palsu hasil tembakau.
Penulis memberikan saran untuk mengurangi disparitas hasulah ada pedoman yang jelas
tentang masing-masing peran terhadap tindak pidana penjualan pita cukai palsu hasil
tembakau.