DETAIL DOCUMENT
Disparitas Putusan Pengadilan Atas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penjualan Pita Cukai Palsu Hasil Tembakau
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Aliftya, Ega
Subject
345.01 Criminal courts 
Datestamp
2021-10-22 07:24:07 
Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Disparitas Putusan Pengadilan Atas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penjualan Pita Cukai Palsu Hasil Tembakau.Terdapat beberapa orang yang menjual pita cukai palsu hasil tembakau, bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang dan termasuk dalam tindak pidana di bidang cukai. Proses penyelesaian perkara pidana cukai yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan yang pada akhirnya mendapatkan Putusan Pengadilan. Disparitas ini atas Putusan Pemidanaan yang lama pemidanaanya berbeda yang dijatuhkan kepada 3 pelaku tindak pidana penjualanpita cukai palsu hasil tembakau. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: ( 1 ) Apa pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pengadilan atas penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana penjualan pita cukai palsu hasil tembakau ? Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer,sekunder, tersier yang kemudian akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskritif kualitatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa pertimbangan yang yang menyebabkan terjadinya disparitas Putusan Pengadilan adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis serta keadaan sosial setiap pelaku. Dalam hal ini, peulis berpendapat bahwa pasal yang dijatuhkan oleh hakim atas putusan Pengadilan tersebut sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh 3 pelaku tindak pidana penjualan pita cukai palsu hasil tembakau. Penulis memberikan saran untuk mengurangi disparitas hasulah ada pedoman yang jelas tentang masing-masing peran terhadap tindak pidana penjualan pita cukai palsu hasil tembakau. 
Institution Info

Universitas Brawijaya