Abstract :
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota adalah rencana tata ruang
yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang juga penjabaran dari RTRW
Provinsi dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah
kabupaten/kota, rencana struktur wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang
wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Ponorogo berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Dalam perda
tersebut tertuang visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi mengenai RTRW
Kabupaten Ponorogo dalam jangka waktu 20 tahun. Salah satu kebijakan untuk
mewujudkan penataan ruang di Kabupaten Ponorogo adalah pengembangan
kawasan strategis dalam mendorong pengembangan wilayah. Kebijakan tersebut
direalisasikan melalui program pengembangan kawasan agropolitan yang berpusat
di Kecamatan Ngebel.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Ponorogo dengan fokus
penelitian, yaitu (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo; (2)
Implementasi Rencana Pengembangan Kawasan Agropolitan; (3) Faktor
pendukung dan penghambat Implementasi Rencana Pengembangan Kawasan
Agropolitan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif
Miles, Huberman dan Saldana.
Hasil penelitian menunjukkan, implementasi Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Ponorogo belum berjalan dengan baik. Hal tersebut disebabkan
oleh kurangnya sumber daya manusia pada agen pelaksana yaitu Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Dinas
Pertanian serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sumber daya finansial
yang belum memadai, komunikasi antar agen pelaksana yang kurang baik dan
sarana prasarana yang belum memadai.