DETAIL DOCUMENT
Keabsahan Perkawinansedarah Oleh Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dikaitkan Dengan Larangan Perkawinan Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Fiyono, Femmy Cornelia
Subject
346.016 Marriage, partnerships, unions 
Datestamp
2021-10-22 08:15:28 
Abstract :
Penelitian ini membahas pertentangan norma mengenai konsep perkawinan sedarah antara hokum adat Tionghoa dan UU Perkawinan. Dimana menurut hokum adat Tionghoa seseorang diperbolehkan menikah dengan seseorang yang termasuk dalam larangan perkawinan menurut Pasal 8 UU Perkawinanasalkanmerekatidakmemilikimarga(she) yang sama. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait keabsahan perkawinan seadaraholehwarganegara Indonesia keturunanTionghoadikaitkandenganlaranganperkawinan dalamPasal 8 Undang- UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan. Penelitianinimenggunakanmetodeyuridisnormatif, denganmenggunakanpendekatanpendekatankonseptual, kemudiandihubungkandenganpermasalahan yang ada, sertadianalisismenggunakanpenafsirangramatikaldanpenafsiransistematisuntukme nganalisiskeabsahanperkawinanseadaraholehwarganegara Indonesia keturunanTionghoadikaitkandenganlaranganperkawinan di Pasal 8 Undang- UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan. HasilpenelitianmenunjukkanbahwaperkawinanmenuruthukumadatTiongho a yang dilakukanolehWarga Negara Indonesia keturunanTionghoaadalahsahsehinggatidakdapatdibatalkan, karenaperkawinantersebuttelahsesuaidenganaturanhukumadatperkawinanTiongho a, dan juga memperhatikanketentuanhukumperkawinan di Indonesia terutamalaranganperkawinanmenurutPasal 8 UU PerkawinanPerkawinan .Hal tersebutdikarenakanketentuanPasal 8 UUP yang bersifatanfullendrecht (mengatur), sebagaimanadalamPasal 8 huruf f UUP merupakanketentuanpengecualiandariketentuanPasal 8 huruf a sampaidengan e UUP. 
Institution Info

Universitas Brawijaya