Abstract :
Penelitian ini membahas pertentangan norma mengenai konsep
perkawinan sedarah antara hokum adat Tionghoa dan UU Perkawinan. Dimana
menurut hokum adat Tionghoa seseorang diperbolehkan menikah dengan
seseorang yang termasuk dalam larangan perkawinan menurut Pasal 8 UU
Perkawinanasalkanmerekatidakmemilikimarga(she) yang sama. Berdasarkan hal
tersebut, masalah yang dirumuskan terkait keabsahan perkawinan
seadaraholehwarganegara Indonesia
keturunanTionghoadikaitkandenganlaranganperkawinan dalamPasal 8 Undang-
UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan.
Penelitianinimenggunakanmetodeyuridisnormatif,
denganmenggunakanpendekatanpendekatankonseptual,
kemudiandihubungkandenganpermasalahan yang ada,
sertadianalisismenggunakanpenafsirangramatikaldanpenafsiransistematisuntukme
nganalisiskeabsahanperkawinanseadaraholehwarganegara Indonesia
keturunanTionghoadikaitkandenganlaranganperkawinan di Pasal 8 Undang-
UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan.
HasilpenelitianmenunjukkanbahwaperkawinanmenuruthukumadatTiongho
a yang dilakukanolehWarga Negara Indonesia
keturunanTionghoaadalahsahsehinggatidakdapatdibatalkan,
karenaperkawinantersebuttelahsesuaidenganaturanhukumadatperkawinanTiongho
a, dan juga memperhatikanketentuanhukumperkawinan di Indonesia
terutamalaranganperkawinanmenurutPasal 8 UU PerkawinanPerkawinan .Hal
tersebutdikarenakanketentuanPasal 8 UUP yang bersifatanfullendrecht
(mengatur), sebagaimanadalamPasal 8 huruf f UUP
merupakanketentuanpengecualiandariketentuanPasal 8 huruf a sampaidengan e
UUP.