DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pasal 8 Ayat (1) Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataaan Serta Pengendalian Pasar Modern
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Alfiansyah, Dimas Fitra
Subject
348.598 Laws, regulations, cases (Indonesia) 
Datestamp
2021-10-22 08:24:10 
Abstract :
Selali berlakunya pasal I a1.at ( I ) hunif d Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagiing flomoi 6 ialrui 2010 tentang perlindungaa, pemberda,vaan pasar tradisional dan penataan ser-ta pengendalian pasar modeni hingga saat ini masih terdapat toko rnodem yarig didirikan dengan radiis jarak kurang dari 1000 meter dar:i pasar tradisionai. Padaiial iika dikaji secara rnendalarn lrai tersebut salrgat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Dalam hal ini sudah secara tegas diatrr dalam pasal I ayat (1) hurufd Peraturan Daerah Kabupaten Tulmrgagrulg tloffor 6 tahun 2010. Pasal tersebut sudah menyebutkan bahrva pendirian toko rladem har-uslalr berjarak 1000 rneter dari pasar tradisionai. Permasalahan inilah ]/ail-s diangkat oieh peneliti y.ang akan dikaji dan dianaiisrs. Berdasarka.n hasil penelitian vang dilakukan di lapangirn, bahwa peilerapan pasal I ayat (l) huruf d Peratrua* I)aerah Kabupaten Trdrurgagrlag nomor 6 tahuri 2010 tenta:rg perlindungan. pernberdalaan pasar lradisional dan penataan sefia pengendaiian pasar tnodenr beh"rm dapat dilaksanakan secara cptinral dikarsnakan bariyakny'a }iaubatan _vang dialanti oleir Dinas Penanarran \,{odai Pelayanan Terpadu Saru Pintu. Adapun upaya yang dilakukan oieh Dinas Penanaman Modal Pelayanan -ferpadr"r Satu Pintti . yakri akan diadakan pembaman izin terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tuhmgapurg pasal I ayat (l) huruf d tersebut yang lnana saat rni sudah direncanakan dan diproses dan masili dalarn bentuk Iiancangan Peraturan llaerah. Dinas Penanaman lvlodal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.itiga rnengirentikan pemb*ngunan toko modem vang hendak berdiri di Kabupaten Tulungagung. llan didalaur Rancangan Peral'uran Daerah tersebut Dinas Penanaman Modal Pela,valan 'IerpadLr Satri Pintu tidak lagi menggunakan meter atau kilotneter dalam penghitungan jarak pendirian toko modem. akan tetapi nlerggunakan penghitungari jurnlah penduduk yang ada di wilayah yallg hendak didirikan tcko modenr. 
Institution Info

Universitas Brawijaya