DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pasal 11 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terkait Pelaksanaan Program Full Day School Di Kota Malang. (Studi Di Sekolah Dasar Negeri 02 Kebonsari Malang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Mustakim, Pandini Riata
Subject
362.76 Abused and neglected young people 
Datestamp
2021-10-22 08:16:56 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah dapat di implementasikan dengan baik di sekolah yang menerapkan program full day school. Full day school merupakan sebuah kebijakan yang mana mewajibkan peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas untuk melaksanakan hari sekolah 5 hari, yang mana setiap hari nya dilaksanakan 8 jam proses belajar mengajar, dari pukul 06.45 WIB hingga pukul 15.45 WIB. Kebijakan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mana mewajibkan sekolah untuk melaksanakan sekolah 40 (empat puluh) jam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan dilaksanakan 5 (lima) hari. Namun karena banyak kontra terkait pelaksanaannya maka Peraturan Menteri ini pun dibatalkan. Tetapi Kota Malang yang merupakan Kota Pendidikan ini telah menerapkan program ini dari awal Januari 2017 dan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sedangkan kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Perlindungan Anak di Pasal 11 jelas disebutkan bahwasanya anak mempunyai hak untuk bermain, beristirahat dan memnfaatkan waktu luang, sehingga jelas adanya bahwasanya pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Anak ini tidak dapat diimplementasikan dengan baik didalam Sekolah yang melaksanakan program full day school. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data bagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini tidak dapat diimplementasikan dengan baik pada sekolah yang menganut program full day school.. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa implementasi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini tidak dapat diimplementasikan dengan baik karena program tersebut menyita waktu bermain bahkan watu beristirahat anak, karena dalam praktiknya di Kota Malang berlakunya program ini tidak ada batasan khusus, baik dari pelaksanaan program hingga pengaturannya. 
Institution Info

Universitas Brawijaya