Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat judul mengenai pilihan jenis jaminan
sebagai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi kredit bermasalah
di K-BPR Babadan Ponorogo. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi karena
prinsip kehati-hatian wajib dilakukan dalam setiap tahapan pemberian kredit pada
K-BPR Babadan Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Salah satu syarat dalam pemberian
kredit yaitu dengan adanya jaminan sebagai tambahan keyakinan bank dalam
memberikan kredit, sehingga perlu diterapkan prinsip kehati-hatian pada saat
memilih jaminan. Jaminan disini berupa benda bergerak yang diikat dengan
jaminan fidusia, sedangkan jaminan benda tetap diikat dengan jaminan hak
tanggungan. Penelitian ini dilakukan di K-BPR Babadan Ponorogo dikarenakan
terdapat berbagai macam jenis jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit,
sehingga mengharuskan pihak bank untuk memilih jaminan apa yang efektif
digunakan sebagai pelaksanaan prinsip kehati-hatian guna mengantisipasi
terjadinya kredit bermasalah.