Abstract :
Anak jalanan, gelandangan, dan pengemis adalah hasil dari jumlah kenaikan
penduduk yang tidak diimbangi dengan banyaknya jumlah angkatan kerja dan
pendapatan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasal 9
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak
Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis telah mengatur tentang penanggulangan
anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Kediri. Walaupun telah
diberlakuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 serta
kerjasama antara SATPOL PP dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri
tersebut tetapi tetap ditemukan beberapa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
yang berkeliaran di Kota Kediri. Dalam pendataan anak jalanan, gelandangan, dan
pengemis tersebut ditemukan nama dan pelaku yang sama. Mereka tinggal dan
berasal dari barak penampungan di daerah Semampir.