Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis
Informasi Materiil dan Klasifikasi Tindakan Insider Trading Berdasarkan Pasal 95
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Latar belakang
penulisan penelitian tersebut adalah adanya ketidaklengkapan peraturan mengenai
informasi materiil dan klasifikasi perbuatan insider trading di Pasar Modal
Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah: (1) Bagaimana analisa pengaturan informasi materiil dan klasifikasi
tindakan insider trading berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal? (2) Bagaimana analisa penerapan sanksi dalam kasus insider
trading di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal?
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan
sedemikian rupa sehingga akan tersusun penulisan yang runtut dan sistematis
dengan teknik analisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran
sistematis.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus berkembang menjadikan
Indonesia sebagai negara tempat para investor melakukan investasi. Maka dari itu
pasar modal Indonesia juga harus dikembangkan agar dapat mengimbangi pesatnya
kondisi pasar modal sekarang. Namun undang-undang pasar modal masih memiliki
beberapa celah dalam pengaturan nya mengenai tindakan insider trading, yaitu
mengenai pengaturan informasi materiil dan klasifikasi perbuatan insider trading
yang kurang lengkap, terlebih jika dibandingkan dengan ketentuan yang ada di
Amerika Serikat. Dalam pengaturan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran
insider trading masih relatif ringan sehingga tentu nya tidak dapat memberikan efek
jera bagi para pelaku, hal ini terbukti dalam penerapan kasus PT. Gas Negara dan
PT. Bank Mashill Utama Tbk yang tidak memiliki ketegasan dalam pemberian
sanksi. Berbeda dengan Amerika Seriakt, dimana Securities Exchange Act of 1934
mengatur lebih lengkap mengenai hukuman sanksi yang lebih berat, dengan
membedakan sanksi penjara dan denda bagi perseorangan atau entitas dengan
pegawai.