DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Informasi Materiil Dan Klasifikasi Tindakan Insider Trading Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Husna, Cindy Zafira
Subject
346.092 6 Marketing agents and arrangements 
Datestamp
2021-10-22 08:57:09 
Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Informasi Materiil dan Klasifikasi Tindakan Insider Trading Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Latar belakang penulisan penelitian tersebut adalah adanya ketidaklengkapan peraturan mengenai informasi materiil dan klasifikasi perbuatan insider trading di Pasar Modal Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisa pengaturan informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal? (2) Bagaimana analisa penerapan sanksi dalam kasus insider trading di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus berkembang menjadikan Indonesia sebagai negara tempat para investor melakukan investasi. Maka dari itu pasar modal Indonesia juga harus dikembangkan agar dapat mengimbangi pesatnya kondisi pasar modal sekarang. Namun undang-undang pasar modal masih memiliki beberapa celah dalam pengaturan nya mengenai tindakan insider trading, yaitu mengenai pengaturan informasi materiil dan klasifikasi perbuatan insider trading yang kurang lengkap, terlebih jika dibandingkan dengan ketentuan yang ada di Amerika Serikat. Dalam pengaturan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran insider trading masih relatif ringan sehingga tentu nya tidak dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, hal ini terbukti dalam penerapan kasus PT. Gas Negara dan PT. Bank Mashill Utama Tbk yang tidak memiliki ketegasan dalam pemberian sanksi. Berbeda dengan Amerika Seriakt, dimana Securities Exchange Act of 1934 mengatur lebih lengkap mengenai hukuman sanksi yang lebih berat, dengan membedakan sanksi penjara dan denda bagi perseorangan atau entitas dengan pegawai. 
Institution Info

Universitas Brawijaya