DETAIL DOCUMENT
Pemberdayaan Pasar Lenteng Kabupaten Sumenep Berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Fitrianto, Eka
Subject
348.598 Laws, regulations, cases (Indonesia) 
Datestamp
2021-10-22 08:53:19 
Abstract :
Pasar yang ada di kecamatan lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini membutuhkan perhatian pemerintah daerah setempat. Kondisi pasar tradisional terbesar yang ada dikecamatan Lenteng tersebut kondisinya memprihatinkan. Ketika turun hujan, pedagang dan konsumen jauh dari rasa nyaman. Pasar nampak becek dan bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap. Lebih parah lagi ketika hari pasaran sapi, yakni hari minggu. Pasar Lenteng kekurangan beberapa fasilitas yang ada seperti halnya: lahan parkir yang kurang memadai, MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang kurang, kios atau lapak yang tidak teratur, sehingga mengakibakan kesan pembiaran. Padahal standarisasi penyelengaraan pasar tradisional yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupate Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, terutama sudah ada kewajiban pemerintah daerah setempat untuk melakukan pemberdayaan. Pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana pemberdayaan pasar lenteng yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep?, Apakah hambatan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam penerapan pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Kabupaten Sumenep, dan Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menanggulangi hambatan dalam penerapan pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendeatan yuridis sosiologis yang berlokasi di Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, Teknik analisa data menggunakan metode diskriptif analisis. Dari hasil dan pembahasan di dapat bahwa Pemberdayaan pasar lenteng yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Perda No. 5 Tahun 2013 ini hanyalah sebagian kecil di dalam Pasal tersebut yang dilaksanakan oleh para petugas dinas yaitu Pasal 21 Ayat (5) huruf C dan huru F, hal ini terlihat jelas dengan upaya dinas yang hanya mementingkan kepada pembangunan sarana fisik melalui loket dan revitalisasi pasar. Permberdayaan yang dilakukan hanya berkutat pada pembenahan fisik Pasar Lenteng, namun tidak menyentuh sama sekali SDM dalam peningkatan pengetahuan dan skill para pedagang di Pasar Lenteng. Hambatan Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah terdapat Indomaret di depan Pasar Lenteng, belum terbentuknya Asosiasi Pedagang, pendanaan dan minimnya petugas yang berada di lapangan, ketiadaan lahan parkir dan diperparah oleh membludaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan menyebabkan kemacetan, dan ketersediaan sarana dan prasarana yang masih perlu perbaikan dan peremajaan. Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menanggulangi hambatan tersebut dalam konteks upaya pembangunan pasar lenteng, yakni komponen utama yaitu komponen yang membentuk dan memberikan fungsi utama (main fungtion) pasar yakni Bangunan, Kios dagang, Gang antar kios, dan Jalan utama, sedangkan komponen pendukung (supporting) merupakan komponen yang perlu disediakan untuk mendukung aktivitas di dalam pasar yakni Identitas (papan nama, gapura atau tugu), Papan informasi, Toilet, Mushola, Air bersih, Drainase, Parkir, Pemadam kebakaran, dan Tempat pembuangan sampah. 
Institution Info

Universitas Brawijaya