Abstract :
Pasar yang ada di kecamatan lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini
membutuhkan perhatian pemerintah daerah setempat. Kondisi pasar tradisional
terbesar yang ada dikecamatan Lenteng tersebut kondisinya memprihatinkan.
Ketika turun hujan, pedagang dan konsumen jauh dari rasa nyaman. Pasar nampak
becek dan bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap. Lebih parah lagi ketika
hari pasaran sapi, yakni hari minggu. Pasar Lenteng kekurangan beberapa fasilitas
yang ada seperti halnya: lahan parkir yang kurang memadai, MCK (Mandi, Cuci,
Kakus) yang kurang, kios atau lapak yang tidak teratur, sehingga mengakibakan
kesan pembiaran. Padahal standarisasi penyelengaraan pasar tradisional yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupate Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern,
terutama sudah ada kewajiban pemerintah daerah setempat untuk melakukan
pemberdayaan.
Pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana
pemberdayaan pasar lenteng yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumenep?, Apakah hambatan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam penerapan
pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Kabupaten Sumenep,
dan Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menanggulangi
hambatan dalam penerapan pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2013.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendeatan yuridis
sosiologis yang berlokasi di Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten
Sumenep. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan,
Teknik analisa data menggunakan metode diskriptif analisis.
Dari hasil dan pembahasan di dapat bahwa Pemberdayaan pasar lenteng
yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep berdasarkan Pasal 21 Ayat
(5) Perda No. 5 Tahun 2013 ini hanyalah sebagian kecil di dalam Pasal tersebut
yang dilaksanakan oleh para petugas dinas yaitu Pasal 21 Ayat (5) huruf C dan
huru F, hal ini terlihat jelas dengan upaya dinas yang hanya mementingkan
kepada pembangunan sarana fisik melalui loket dan revitalisasi pasar.
Permberdayaan yang dilakukan hanya berkutat pada pembenahan fisik Pasar
Lenteng, namun tidak menyentuh sama sekali SDM dalam peningkatan
pengetahuan dan skill para pedagang di Pasar Lenteng. Hambatan Pemerintah
Kabupaten Sumenep adalah terdapat Indomaret di depan Pasar Lenteng, belum
terbentuknya Asosiasi Pedagang, pendanaan dan minimnya petugas yang berada
di lapangan, ketiadaan lahan parkir dan diperparah oleh membludaknya pedagang
yang berjualan di pinggir jalan menyebabkan kemacetan, dan ketersediaan sarana
dan prasarana yang masih perlu perbaikan dan peremajaan. Upaya Pemerintah
Kabupaten Sumenep dalam menanggulangi hambatan tersebut dalam konteks
upaya pembangunan pasar lenteng, yakni komponen utama yaitu komponen yang
membentuk dan memberikan fungsi utama (main fungtion) pasar yakni Bangunan,
Kios dagang, Gang antar kios, dan Jalan utama, sedangkan komponen pendukung
(supporting) merupakan komponen yang perlu disediakan untuk mendukung
aktivitas di dalam pasar yakni Identitas (papan nama, gapura atau tugu), Papan
informasi, Toilet, Mushola, Air bersih, Drainase, Parkir, Pemadam kebakaran, dan
Tempat pembuangan sampah.