Abstract :
Terdapat putusan yang terdapat pada peradilan tingkat pertama, banding
serta kasasi terdapat perbedaan pendapat dari hakim dalam memutus satu perkara
yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, peneliti bermaksud untuk
menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara khususnya perkara
tindak pidana korupsi pengadaan videotron. Pada putusan tingkat pertama dan
banding terdakwa diputus bersalah. Namun, pada tingkat kasasi terdakwa diputus
bebas oleh hakim. Pada kasus yang diangkat, semua pertimbangan penuntut
umum serta Majelis Hakim pada 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu tingkat
pertama dan tingkat banding ditolak serta dinyatakan tidak dapat diterima pada
tingkat kasasi.Hakim memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara.
Pertimbangan hakim sangat mempengaruhi penjatuhan putusan yang diberikan
terhadap terdakwa. Hakim harus memiliki ketelitian dan penafsiran yang tinggi.
Hakim diharapkan dapat memberikan putusan dengan pertimbangan seadiladilnya
dan mendengarkan kedua belah pihak. Putusan hakim sangat memberikan
dampak baik positif maupun negatif bagi terdakwa. Dasar pertimbangan para
Majelis Hakim pada peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dasar pertimbangan Majelis Hakim pada
peradilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi Jakarta, serta dasar
pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat kasasi yaitu Mahkamah
Agung mengalami perbedaan didalam amar putusannya.