DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pasal 21 Uu Nomor 31 Tahun 1999 Jo Uu Nomor 20 Tahun 2001 Terhadap Perbuatan Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Naryani, Prillasari
Subject
345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption) 
Datestamp
2021-10-22 08:56:06 
Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Terhadap Perbuatan Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.Pada tindak pidana Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi atau Obstrcution of Juctice di Indonesia telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terdapat beberapa permasalahan pada pasal 21 berdasarkan beberapa putusan yang di analisis. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: ( 1 ) Bagaimana Penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Terhadap Perbuatan Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi? (2) Apa kelemahan Penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Terhadap Perbuatan Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.sus/2009 atas nama terdakwa Manatap Ambarita dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 K/Pid.sus/2011 atas nama terdakwa Anggodo Widjojo)? Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer,sekunder, tersier yang kemudian akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskritif kualitatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa Secara yuridis, Pasal 21 ini masih mempunyai kelemahan yaitu tidak diatur secara terperinci apa saja bentuk merintangi penyidikan tindak korupsi, tidak sesuai asas lex certa dan lex stricta sehingga membuat mulltitafsir didalam Putusan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya