DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pasal 90 Ayat (1) Huruf A Dan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Pdrd) Bagian Tujuh Belas Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Anoraga, Aldira Hardiyan
Subject
343.043 Taxes by level 
Datestamp
2021-10-22 08:56:42 
Abstract :
Latar belakang pemilihan judul tersebut karena terdapat kejanggalan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepatnya ada pada pasal 90 ayat (1) huruf a dan pasal 91 ayat (1) kedua pasal tersebut termasuk dalam bagian tujuh belas tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan. Kedua pasal tersebut saling bertentangan satu dengan yang lain, dimana dalam pasal 90 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa saat terutang pajak BPHTB untuk jual beli adalah sejak dibuat dan ditandatanganinya akta. Sedangkan dalam pasal 91 ayat (1) disebutkan bahwa Notaris hanya dapat menandatangani akta ketika wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Sehingga dari kedua bunyi pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana keabsahan pasal 90 ayat (1) huruf a terhadap pasal 91 ayat (1) Undang Undang nomor28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagian tujuh belas tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi literatur-literatur yang terkait dengan Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal (tata bahasa) dan interpretasi historis (sejarah). Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang dikemukakan yakni: dalam hal ini penulis berpendapat bahwa pasal 90 ayat (1) huruf a dan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tidak memiliki kepastian hukum, sehingga dapat menimbulkan cacat hukum dalam penerapannya. Ketidakpastian hukum disebabkan karena kedua pasal tersebut tidak memenuhi asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya