DETAIL DOCUMENT
Implementasi Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun Di Kota Blitar (Studi Implementasi Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun Di Dinas Pendidikan Kota Blitar)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Istiqlalia, Elfananda
Subject
379.11 Support of public education 
Datestamp
2021-10-26 04:00:38 
Abstract :
Pendidikan merupakan hal terpenting dalam pembangunan nasional, karena dengan adanya Pendidikan bagi masyarakat akan menjadikan masyarakat lebih maju dalam pemikirannya. Pendidikan tidak terlepas dari peran Pemerintah, pemerintah yang bertanggung jawab atas biaya yang dibutuhkan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang sekolah dasar tanpa memungut biaya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Blitar membuat Peraturan Walikota Blitar nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif jenis deskriptif. Fokus dalam penelitian ini menurut model implementasi Merilee S. Grindle yang pertama adalah konten atau isi kebijakan meliputi kepentingan-kepentingan dari kelompok sasaran, manfaat dari adanya program tersebut, derajat perubahan yang ingin dicapai dengan adanya program tersebut, letak pengambilan keputusan, pelaksana dari program tersebut, sumber daya yang mendukung terlaksananya program. Fokus yang kedua adalah konteks implementasi meliputi kekusaan dan strategi aktor yang terlibat dalam implementasi program, karakteristik dari lembaga dan dasar hukum yang berkaitan dengan program, serta tingkat kepatuhan dari pelaksana program. Fokus yang ketiga adalah dampak implementasi meliputi dampak yang dirasakan oleh masyarakat serta perubahan yang diterima oleh masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun sudah berjalan dengan baik dapat dilihat dari jumlah Angka Partisipasi Sekolah (APS) yang mengalami peningkatan, meskpun tidak pada semua jenjang mengalami peningkatan yang diharapkan. Namun masih ada beberapa sekolah yang belum terealisasikan dengan baik. Khususnya untuk sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Blitar. Saran terhadap implementasi program Rintisan Wajib Belajar 12 tahun ini adalah perlu di cari tau penyebab dari mengapa tidak semua sekolah melaksanakan ini dengan baik, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik untuk semua sekolah yang ada di Kota Blitar. 
Institution Info

Universitas Brawijaya