DETAIL DOCUMENT
Formulasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Kota Malang Tahun 2018 (Studi pada Dewan Pengupahan Kota Malang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Atalanta, Gayatri Utami Olimpia
Subject
352.34 Planning and policy making 
Datestamp
2021-10-26 03:45:30 
Abstract :
Formulasi kebijakan publik merupakan suatu proses perumusan kebijakan dimana pada tahap ini segala informasi diolah untuk menentukan keputusan terbaik dari berbagai pilihan-pilihan yang sudah ditentukan dengan tujuan akhir untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Formulasi Kebijakan Upah Minimum merupakan salah satu perumusan kebijakan mengenai upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Pemerintah dalam menetapkan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kota Malang, sedangkan situsnya berada di Dewan Pengupahan Kota Malang. Sumber datanya primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara, dan alat bantu lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan upah minimum di Kota Malang untuk tahun 2018 dirumuskan melalui beberapa tahap yaitu: (1) Tahap Perumusan Masalah; (2) Tahap Agenda Kebijakan; (3) Tahap Pemilihan Alternatif Kebijakan; (4) Tahap Penetapan Kebijakan. Selain itu selama proses perumusan tersebut, terdapat pula cara penyelesaian konflik dalam menetapkan kebijakan upah minimum di Kota Malang tahun 2018 yang diselesaikan melalui: 1) Menetapkan Aturan Permainan dalam Perjuangan Kelompok; 2) Mengatur Kompromi- Kompromi dan Menyeimbangkan Kepentingan-Kepentingan; 3) Memberlakukan Kompromi yang telah dicapai dalam Bentuk Kebijaksanaan Negara. 
Institution Info

Universitas Brawijaya