DETAIL DOCUMENT
Efektivitas Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Pura Di Kota Mataram)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Perawira, I Gusti Bagus Yuda
Subject
348.598 Laws, regulations, cases (Indonesia) 
Datestamp
2021-10-22 09:13:07 
Abstract :
Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat Permasalahan Efektivitas Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pilihan judul ini dilatar belakangi kesadaran hukum dalam masyarakat masih terbilang kurang, hal ini terbukti masi banyaknya perokok yang melakukan kegiatan merokok di area pura, karena banyaknya masyarakat yang belum mengetahui terkait Perda KTR Kota Mataram, serta budaya dari masyarakat itu sendiri yang mengatakan merokok di tempat ibadah tidak dilarang ataupun dilarang dalam budaya masyarakat Hindu, serta masih jarangnya aparat penegak hukum di dalam menegakan hukum mengenai larangan merokok di kawasan pura padahal sudah ada aturan yang mengatur, serta masih belum adanya tanda-tanda larangan merokok di kawasan pura. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat rumusan masalah : Bagaimana Efektivitas Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR Kota Mataram, serta Apa Hambatan dan upaya Efektivitas Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR Kota Mataram. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer,data sekunder yang diperoleh oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diatas Tidak efektivnya Pasal 10 ayat (1) Perda KTR Kota Mataram adanya beberapa hambatan dari berbagai faktor, pertama faktor penegak hukum yaitu ketua krama pura yang masih belum melakukan kewajibannya sebagai penegak hukum dikarenakan tidak adanya sosialisasi dari pemerinta daerah kota mataram sehingga ketua krama pura tidak bisa melakukan kewajibannya, faktor sarana dan fasilitas yang menjadi tanggung jawab dari ketua krama pura dalam memasang tanda-tanda larangan meroko di pintu utama pura dan juga kawasan pura yang mudah dilihat, faktor masyarakat menjadi salah satu faktor juga yang membuat tidak efektivnya Pasal 10 ayat (1) Perda KTR Kota Mataram diakrenakan masih belum tahunya masyarakat mengenai Perda KTR Kota Mataram dan merokok di pura telah menjadi kebiasaan dari masyarakat yang melakukan peribadahan di pura. Faktor budaya juga adalah salah satu dari faktor yang membuat tidak efektivnya aturan tersebut dikarenakan didalam aturan hindu tidak mengenal adanya sesuatu yang dilarang maupun tidak dilarang melainkan makanan itu ditujukan untuk siapa, sesuatu apapun dimakan berlebihan didalam konsepsi hindu pasti tidak baik bagi kesehatan. penelitian ini terdapat berbagai hambatan didalam melakukan penegakan hukum xi yang dialam oleh penegak hukum yaitu ketua krama pura selaku penegak hukum, pertama adanya hambatan mengenai sumber daya masyarakat yang dimilki phak krama pura membuat ketua krama pura belum bisa melakukan pengawasan secara maksimal mengenai larangan merokok di pura. Faktor kedua yaitu faktor kurang sadarnya masyarakat mengenai atuarn hukum dan kesehatan membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas merokok di pura serta kurang pahamnya mengenai konsepsi yang menajdi landasan hindu yaitu tri kaya parisudha. Ketua krama pura juga sedang melakukan upaya berupa membentuk tim pengawasan bersama banjar atau lingkungan hindu terdekat dengan lokasi pura untuk melakukan pengawasan mengenai larangan merokok ini dan akan dilakukan secara bergilir. Upaya lainnya yang akan dilakukan yaitu melakukan penyuluhan mengenai kesehatan mengenai bahaya merokok dan adanya larangan merokok di pura serta penjelassan konsepsi hindu mengenai tri kaya parisudha yang harus ditanamkan sejak dini kepada masyarakat hindu. 
Institution Info

Universitas Brawijaya