Abstract :
Saat ini, terjadi invasi besar-besaran oleh kendaraan pribadi yang
membutuhkan proporsi ruang yang cukup luas, menyebabkan kapasitas jalan
semakin sempit dan berujung terjadinya kemacetan. Pada kenyataannya sampai saat
ini pemerintah belum mampu mewujudkan moda transportasi umum yang nyaman
dan aman bagi masyarakat. Masih banyaknya masyarakat yang tidak menyediakan
garasi sesuai kendaraan yang dimilikinya, masih banyak masyarakat yang
memarkir kendaraan di jalan lalu lalang kendaraan lain. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji
persoalan hukum yang dilakukan dengan cara langsung mengunjungi lokasi
penelitian. Dalam hal ini konteks penelitian empiris adalah penelitian terhadap
pelaksanaan perundang-undangan. Teknik yang digunakan berupa data primer
yang menggunakan observasi untuk menelaah lebih dalam mengenai permasalahan
yang didukung dengan studi literatur wawancara serta dokumentasi yang dilakukan
kepada pihak-pihak Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, serta
menggunakan kuesioner yang ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Tugu Utara.
Hasil yang diperoleh adalah kebanyakan masyarakat DKI Jakarta khususnya Tugu
Utara tidak memiliki parkir pribadi atau garasi. Masyarakat masih sedikit peran
sertanya dalam penegakan pasal 140 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 5
Tahun 2014 tentang transportasi dan kewajiban dalam memiliki parkir pribadi di
Jakarta Utara yang berjalan kurang efektif dan kurang ditaati oleh para pemilik
kendaraan bermobil di Jakarta Utara.