Abstract :
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Kewajiban Pengembang Perumahan Terhadap
Penyediaan Lahan Pemakaman Umum (Studi Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (1) Dan (2) Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana
Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada
Pemerintah Daerah). Bahwa untuk meningkatkaan lahan pemakaman di Kota Surabaya
pemerintah Kota Surabaya mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakaan lahan
pemakaman umum.dikarenakaan kebutuhan lahan pemakaman di Kota Surabaya yang
terbatas jumlahnya dengan pembangunan perumahan yang dilakukan secara terus menerus.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah,
1.Untuk mеngеtahui dan mеnganalisis pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan
walikota surabaya nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman kepada pemerintah
daerah 2.Untuk mеngеtahui dan mеnganalisis faktor hambatan dan upaya Pemerintah Kota
Surabaya terkait pelaksanaan pasal 5ayat (1) dan (2) peraturan walikota Surabaya nomor 14
tahun 2016 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan
industri, perdagangan, perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah
Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode
pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Jenis dan sumber data adalah data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung
dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi dan
studi penelusuran. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (1) Dan (2)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan
Permukiman Kepada Pemerintah Daerah adalah Cukup efektif adapun beberapa kendala yang
dihadapi Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan
Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah adalah
kurangnya kesadaran pengembang perumahan di Kota Surabaya serta kurangnya pengawasan
dari masyarakaat
Upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi
kepada pengembang dan masyarakaat bahwa setiap pembangunan perumahan yang ada di
Kota Surabaya harus menyediakaan lahan pemakaman umum.