DETAIL DOCUMENT
Pengembalian Kendaraan Dinas Operasional Anggota DPRD Setelah Diterimanya Tunjangan Transportasi (Studi Di Kabupaten Ponorogo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Mahartina K.U., Lely
Subject
343.023 Personal property 
Datestamp
2021-10-22 07:21:38 
Abstract :
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan di Kabupaten Ponorogo menyangkut Kasus Kendaraan Dinas Operasional Anggota DPRD yang harus dikembalikan berkaitan dengan adanya Penerimaan Tunjangan Transportasi berdasarkan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa Anggota DPRD disediakan dua pilihan yakni Jika sudah disediakan Kendaraan dinas operasional, maka Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tidak mempunyai hak atas Tunjangan Transportasi. Hal tersebut berlaku sebaliknya.Dalam kasus tersebut Anggota DPRD Ponorogo yang sudah menerima Tunjangan Transportasi Harus mengembalikan Kendaraan Dinas Operasional. Untuk Pimpinan DPRD tidak adanya keharusan pengembalian terkait kendaraan dinas yang diterima,karena Hak Protokoler yang melekat pada jabatan Pimpinan DPRD Ponorogo tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Pelaksanaan Pengembalian Kendaraan dinas operasional Anggota DPRD pasca diterimanya tunjangan transportasi sudah sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 ? (2) Bagaimana Konsekuensi Hukum dari Pengembalian Kendaraan dinas operasional Anggota DPRD pasca diterimanya tunjangan transportasi terhadap Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan Jenispenelitian Hukum Yuridis empiris, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Sekretariat DPRD dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo.Data Primer, Sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis Deskriptif analitis yaitu analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa belum adanya kesesuaian antara kenyataan yang terjadi dilapangan dengan penerapan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. bagi Anggota DPRD Pemberian Kendaraan Dinas harus segera dikembalikan kepada Pemerintah Daerah terkait adanya penerimaan Tunjangan Transportasi. Berdasarkan hal diatas sosialisasi akan Perda tersebut rupanya belum terlaksana dengan baik. Pengembalian kendaraan operasional tersebut mempunyai Konsekuensi hukum baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo maupun status Kendaraan Dinas operasional Anggota DPRD Ponorogo. Status kendaraan dinas operasional yang sudah dikembalikan bukan lagi menjadi aset yang dapat dimanfaatkan dan digunakan berdasarkan tugas pokok dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) DPRD.Kendaraan Dinas Anggota DPRD yang sudah dikembalikan vi akan diserahkan dari SKPD di DPRD,kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sbagai pengelola Barang.Untuk Kendaraan dinas operasional DPRD yang sifatnya tidak dapat dipergunakan lagi bagi pelaksana tugas di Pemerintah Daerah, maka status kemdaraan tersebut dapat dipindahtangankan.Kendaraan Dinas DPRD yang sifatnya telah rusak dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan Daerah.Dengan kata lain,dapat dikatakan pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan.Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas dilaksanakan secara lelang.Kendaraan Dinas yang sudah dikembalikan statusnya, dapat dilakukan penjualan dengan dasar pertimbangan bahwa hal tersebut dapat menguntungkan bagi Pemerintah daerah jika ditinjau dari segi ekonomis. Selain itu penjualan barang tersebut, mengurangi beban biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih besar dari manfaat yang diperoleh. 
Institution Info

Universitas Brawijaya