Abstract :
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan di Kabupaten Ponorogo
menyangkut Kasus Kendaraan Dinas Operasional Anggota DPRD yang harus
dikembalikan berkaitan dengan adanya Penerimaan Tunjangan Transportasi
berdasarkan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa Anggota
DPRD disediakan dua pilihan yakni Jika sudah disediakan Kendaraan dinas
operasional, maka Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tidak mempunyai hak atas
Tunjangan Transportasi. Hal tersebut berlaku sebaliknya.Dalam kasus tersebut
Anggota DPRD Ponorogo yang sudah menerima Tunjangan Transportasi Harus
mengembalikan Kendaraan Dinas Operasional. Untuk Pimpinan DPRD tidak adanya
keharusan pengembalian terkait kendaraan dinas yang diterima,karena Hak Protokoler
yang melekat pada jabatan Pimpinan DPRD Ponorogo tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1)
Apakah Pelaksanaan Pengembalian Kendaraan dinas operasional Anggota DPRD
pasca diterimanya tunjangan transportasi sudah sesuai dengan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 ? (2) Bagaimana Konsekuensi
Hukum dari Pengembalian Kendaraan dinas operasional Anggota DPRD pasca
diterimanya tunjangan transportasi terhadap Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten
Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 ?
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan Jenispenelitian Hukum Yuridis
empiris, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian
dilakukan di Sekretariat DPRD dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Ponorogo.Data Primer, Sekunder yang diperoleh penulis
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis Deskriptif analitis yaitu analisis data
yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data
sekunder.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa belum adanya kesesuaian antara kenyataan yang
terjadi dilapangan dengan penerapan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD. bagi Anggota DPRD Pemberian Kendaraan Dinas harus segera
dikembalikan kepada Pemerintah Daerah terkait adanya penerimaan Tunjangan
Transportasi. Berdasarkan hal diatas sosialisasi akan Perda tersebut rupanya belum
terlaksana dengan baik. Pengembalian kendaraan operasional tersebut mempunyai
Konsekuensi hukum baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo maupun
status Kendaraan Dinas operasional Anggota DPRD Ponorogo. Status kendaraan dinas
operasional yang sudah dikembalikan bukan lagi menjadi aset yang dapat
dimanfaatkan dan digunakan berdasarkan tugas pokok dari SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) DPRD.Kendaraan Dinas Anggota DPRD yang sudah dikembalikan
vi
akan diserahkan dari SKPD di DPRD,kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
sbagai pengelola Barang.Untuk Kendaraan dinas operasional DPRD yang sifatnya
tidak dapat dipergunakan lagi bagi pelaksana tugas di Pemerintah Daerah, maka status
kemdaraan tersebut dapat dipindahtangankan.Kendaraan Dinas DPRD yang sifatnya
telah rusak dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan Daerah.Dengan kata
lain,dapat dikatakan pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan.Penjualan Barang
Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas dilaksanakan secara lelang.Kendaraan Dinas
yang sudah dikembalikan statusnya, dapat dilakukan penjualan dengan dasar
pertimbangan bahwa hal tersebut dapat menguntungkan bagi Pemerintah daerah jika
ditinjau dari segi ekonomis. Selain itu penjualan barang tersebut, mengurangi beban
biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih besar dari manfaat yang diperoleh.