Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 17
Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Tempat Parkir. Penulis mengangkat permasalahan tersebut karena dilatar belakangi
masih belum terlaksana dengan baik dalam pengelolaan tempat parkir di tepi jalan
umum, dan masih banyak kekurangan dalam hal pelayanan pemberian karcis parkir
kepada pengguna jasa parkir di tepi jalan umum Kota Malang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis menarik rumusan masalah
sebagai berikut : 1) Bagaimana Implementasi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan tempat parker terhadap
pelayanan parkir di tepi jalan umum ? 2) Apa Kendala Yang Dihadapi Oleh Dinas
Perhubungan Kota Malang dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Malang
terkait pengelolaan tempat parkir di kota Malang ? 3) Bagaimana Upaya yang
dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dalam melaksanakan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan tempat parkir terkait pelayanan parkir selama ini ?
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris, yaitu
penelitian yang difokuskan pada berlakunya aturan hukum di dalam masyarakat.
Data primеr adalah informasi pеngalaman, pеndapat, harapan, dan lain-lain dari
subyеk pеnеlitian data ini dapat sеcara langsung dari dеngan mеnggunakan mеtodе
wawancara sеcara langsung kеpada narasumbеr atau rеspondеn sеbagai sumbеr
utama yaitu pеtugas pengawas parkir Dinas Perhubungan Kota Malang. Data
sеkundеr adalah data yang dipеrolеh dari informasi yang bеrupa dokumеn arsip,
laporan, notulеnsi yang rеsmi. Data sеkundеr yang di butuhkan dalam pеnеlitian ini
mеrupakan data sеkundеr, yang mеncakup data hukum dan data yang di pеrolеh
dari pihak Dinas Perhubungan Kota Malang yang tеrkait dalam pеnеlitian ini. Dari
hasil penelitian yang didapatkan dengan menggunakan metode diatas, penulis
menemukan jawaban atas permasalahan yang dirumuskan. Bahwa Implementasi
Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut
belum terlaksana dengan baik karena masih banyak juru parkir yang tidak terpantau
oleh staff pengawas dinas perhubungan, dan masih banyak juru parkir yang tidak
memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir, dan juga kurangnya jumlah
staff pengawas parkir sehingga sulit untuk menjangkau seluruh titik parkir di kota
Malang. Hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan
beberapa faktor. Faktor Internal, kurangnya jumlah staff pengawas parkir, jam
operasional yang terpusat pada jam kerja, fasilitas penunjang yang masih kurang.
Faktor Eksternal, masalah eksternal timbul dari masyarakat yang tetap membayar
parkir tanpa diberi karcis parkir. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui
ix
penambahan jumlah staff pengawas parkir, serta pembinaan juru parkir dan
sosialisasi kepada masyarakat kota Malang.