DETAIL DOCUMENT
Pemenuhan Hak Memperoleh Pendidikan Formal Bagi Anak (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Bandung)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Emeralda, Nadya Rizki
Subject
344.07 Education 
Datestamp
2021-10-22 08:39:12 
Abstract :
Anak merupakan seseorang yang akan berperan dalam menentukan sejarah bangsa serta sebagai cermin sikap kehidupan bangsa dimasa datang.Penjelasan anak terdapat juga didalam Pembukaan UUD 1945, UU SPPA, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak. Akan tetapi pada skripsi ini terfokus tentang pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal yang terdapat di LPKA.Di LPKA Bandung ini terdapat permasalahan utama dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal seperti tidak terdapatnya program paket B dan C bagi anak dan terdapatnya stigmatisasi atas status tahanan pada anak. Sehingga terdapatnya pertentangan terhadap UU SPPA, Perlindungan Anak dan UU SISDIKNAS. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan. Rumusan permasalahan pertama tentang pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal bagi anak di LPKA Bandung dan rumusan masalah kedua yaitu hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal di LPKA Bandung. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mengaitkan hukum dengan perlakuan nyata manusia, yang dibantu dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknis Analisa bahan hukum dilakukan dengan cara wawancara dan pengumpulan data di perpustakaan dan yang terdapat di LPKA Bandung yang kemudian dianalisis berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Berdasarkan dari fakta yang ditemukan di LPKA Bandung dari hasil wawancara dan kuisoner yang dilakukan di LPKA Bandung dapat diketahui bahwa di LPKA Bandung telah memenuhi hak memperoleh pendidikan formal bagi anak telah sesuai dengan Pasal.48 UU Perlindungan Anak, Pasal. 60 UU HAM, Pasal. 83 ayat 1 UU SPPA, Pasal. 92 UU SPPA, Pasal. 12 ayat 1 huruf a dan b UU SISDIKNAS. Akan tetapi di LPKA Bandung dalam pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal tidak terdapat program paket B dan C dan hanya terdapat program paket A saja. Untuk program paket A sendiri dilaksanakan selama 3 – 6 bulan mulai dari hari Senin sampai Jumat. Serta di dalam pelaksanaannya terdapat juga diskriminasi berupa stigmatisasi atas status anak tersebut yang berhubungan dengan hukum yang menyebabkan anak tersebut mengalami trauma. Terdapat juga 2 hambatan yang terjadi di LPKA Bandung dalam pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal di LPKA, antara lain xi hambatan internal dan hambatan eksternal. Untuk hambatan internal yaitu tidak terdapatnya program paket B dan C, kurangnya tenaga pengajar di LPKA. Serta untuk hambatan eksternalnya antara lain masih kurangnya konsentrasi anak dalam proses kegiatan belajar mengajar, terdapatnya proses diskriminasi berupa stigamatisasi atas status anak, dan yang terakhir adalah kurangnya terpenuhinya kebutuhan operasional di LPKA dalam proses pembelajaran seperti buku dan alat tulis. Untuk meminimalisir hambatan yang terdapat di LPKA dalam pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pendidikan formal bagi anak, maka terdapat solusi yang diberikan yaitu untuk solusi hambatan internal antara lain disediakannya kesempatan untuk mengulang pendidikan bagi anak yang tidak lulus, disediakannya tenaga bantuan dalam proses belajar mengajar untuk anak tingkat SD. Untuk penyelesaian hambatan eksternal terdapat solusi antara lain disediakan tenaga konselor khusus anak, diadakanya sosialisasi hukum tentang larangan untuk melakukan diskriminasi terhadap anak, dan meminta kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan keberadaan LPKA Bandung. 
Institution Info

Universitas Brawijaya