DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Tindakan Backdoor Listing Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Rachmawati, Tanti
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-10-22 08:38:43 
Abstract :
Pada skripsi ini penulis mengankat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi investor terkait tindakan Backdoor Listing di Indonesia. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh kian maraknya usaha suatu perseroan yang ingin mencatatkan diri di bursa namun terhalang oleh berbagai persyaratan yang tidak bisa dipenuhi. Sehingga dalam hal ini muncul sebuah alternatif untuk suatu perseroan dapat menjadi perseroan yang tercatat namun tanpa melalui berbagai proses yang cukup rumit tersebut. Alternatif tersebut dinamakan dengan aksi Backdoor Listing atau biasa juga disebut sebagai pencatatan lewat pintu belakang. Dikarenakan aksi Backdoor Listing ini adalah suatu alternatif dimana dalam pelaksanaannya memiliki prosedur tersendiri yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat berbagai celah hukum yang terjadi yang memungkinkan untuk menimbulkan sebuah dampak. Dalam hal ini, penulis mengangkat perlindungan hukum terhadap investor karena dalam aksi korporasi ini, investor adalah pihak yang sering menerima dampaknya, khususnya adalah pemegang saham minoritas yang memiliki sedikit kontrol atas suatu perseroan dan dianggap sebagai pihak yang lemah sehingga perlu untuk dilindungi. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah, Bagaimana akibat hukum praktik Backdoor Listing jika dibandingkan dengan Initial Public Offering dalam proses Go Public berdasarkan Peraturan Perundang-Undagan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Peraturan OJK? Serta Bagaimana perlindungan hukum bagi investor dengan hak minoritas pada praktik Backdoor Listing yang ada di Indonesia berdasarkan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Peraturan OJK? Penelitian yang dilakukan penulis ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan juga metode pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Dimana isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini kemudian dianalisis berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Kemudian penulis juga menggunakan prinsip, asas-asas maupun pendapat pakar hukum dari berbagai macam sisi yang dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk menemukan hasil dari penelitian yang penulis lakukan. Dari hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni terdapat perbedaan antara mekanisme pencatatan yang dilakukan melalui proses Initial Public Offering (IPO) dan juga Backdoor Listing. Dimana dalam Backdoor Listing prosedur pelaksanaannya lebih sederhana, jangka waktu xii pelaksanaannya lebih singkat, besarnya biaya yang dikeluarkan tidak sebesar biaya yang dikeluarkan dalam proses IPO, namun pemenuhan prinsip keterbukaannya sering kali tidak terlaksana dengan baik. Kembali lagi, karena aksi Backdoor Listing ini sendiri adalah sebuah langkah alternatif bagi para perseroan yang ingin mencatatkan diri pada bursa sehingga dalam pelaksanaannya memangkas prosedur yang ada. Sehingga pemenuhan prinsip keterbukaannya sering kali terbengkalai. Kemudian dalam hal ini, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi investor yang sebenarnya telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas yang menyatakan bahwa sebuah perseroan harus memperhatikan kepentingan dari, perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan; kreditor, mitra usaha lainnya dari perseroan; dan mayarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. 
Institution Info

Universitas Brawijaya