Abstract :
Pemberdayaan kaum perempuan merupakan hal yang penting dalam
mewujudkan pembangunan, baik pembangunan sosial, ekonomi, pendidikan dan
memberikan keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya serta
menciptakan masyarakat yang berdaya dan mandiri. Oleh karena itu, diperlukan
peranan pemerintah sekaligus mitra pemerintah (lembaga) yakni DP3A dan MWPRI
dalam melakukan pemberdayaan kepada kaum perempuan yang telah bergabung dalam
Kelompok PPR di Desa Sukoanayar agar mampu meningkatkan kemandirian dan
kesejahteraan. Tujuan penilitian ini untuk mengetahui, mendiskripsikan, dan
menganalisis konsep pemberdayaan perempuan dan mengetahui, mendiskripsikan, dan
menganalisis proses pemberdayaan perempuan kelompok PPR Sukoanayar.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan
memaparkan fokus penelitian yaitu (1) Program pemberdayaan perempuan pekerja
rumahan meliputi: Strategi program pemberdayaan perempuan dan pengembangan
program pemberdayaan perempuan. (2) Proses pemberdayaan perempuan pekerja
rumahan meliputi: Pembinaan dan Pelatihan terhadap sumber daya manusia (SDM)
dan pembinaan dan pelatihan strategi usaha. (3) Indikator keberhasilan pemberdayaan
perempuan pekerja rumahan meliputi: Perlindungan hubungan kerja dan peningkatan
keterampilan untuk taraf hidup dan jaminan hak perempuan pekerja rumahan. Analisis
data yang digunakan adalah analisis data model interaktif Milles dan Huberman dengan
tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan pekerja
rumahan di Desa Sukoanayar dilihat dari strategi program maka telah baik dan sesuai
untuk diterapkan, serta pengembangan program telah maksimal. Ditinjau dari proses
pemberdayaan PPR yang terdiri dari pembinaan dan pelatihan SDM berupa
keorganisasian cukup baik dan pemahaman terhadap perundang-undangan yang masih
kurang dipahami, serta pemahaman TIK yang masih belum dikuasai oleh PPR.
Sementara untuk pembinaan dan pelatihan strategi usaha telah berjalan dengan baik,
sehingga Kelompok PPR dapat memproduksi produk. Kemudian Indikator
keberhasilan dari tingkat taraf kehidupan PPR, maka DP3A dan MWPRI telah berhasil
meningkatkan kualitas SDM dan usaha produktivitas usaha PPR, sementara untuk
hubungan kerja PPR dengan perusahaan masih tanpa status yang jelas. Sedangkan
untuk hak-hak PPR dari perusahaan juga belum mendapatkan upah dan jaminan yang
layak, tetapi DP3A dan MWPRI telah mengupayakan himbauan dan sosialisasi tentang
regulasi perlindungan PPR kepada perusahaan. DP3A dan MWPRI juga memberikan
beberapa jaminan hak kepada PPR.